MANAJEMEN KURIKULUM
Assalamualaikum Wr.Wb
Semoga postingan ini bermanfaat dan bisa dipahami dengan baik.
Adapun kesalahan dalam postingan ini saya selaku admin mohon maaf.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KAJIAN PUSTAKA
2. 1.1 Pengertian Manajemen Kurikulum
2.1.1.1 Pengertian Manajemen/ Pengelolaan
Menurut Azhari (2017: 126) Manajemen
kurikulum adalah salah satu bagian dari manajemen pendidikan. Berbicara tentang
manajemen kurikulum, maka terlebih dahulu akan dijelaskan tentang pengertian
manajemen itu sendiri. Manajemen berasal dari kata to manage yang artinya
mengatur. Manajemen bisa diartikan sebagai seni, ilmu dan profesi. Follet
mengartikan “Manajemen sebagai seni, karena untuk mencapai tujuan organisasi
secara efektif dan efisien, seorang manajer harus bisa mengatur dan
menggerakkan orang untuk melakukan tugas-tugasnya”. Dikatakan sebagai ilmu oleh
Gulick karena “Manajemen dipandang sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan yang
secara sistematik berusaha memahami dan bagaimana orang bekerjasama. Dikatakan
suatu profesi karena untuk menjadi manajer seseorang membutuhkan keahlian
khusus dan professional”.
Menurut Kholid (2014: 4), secara kebahasaan istilah Manajemen berasal
dari bahasa Inggris yaitu
Management, yang secara derivatif
berakar pada kata manage yang artinya
mengatur atau mengelola. Secara istilah, dapat kita jumpai beberapa definisi: Mary
Parker Follet, sebagaimana dikutip oleh Prof. Dr. Wibisono, mengatakan bahwa manajemen adalah “the art of getting things
done
through poeple” (suatu seni
untuk mendapatkan segala sesuatu yang dilakukan melalui orang lain).
Melalui definisi ini secara sederhana istilah manajemen dapat
dipahami sebagai suatu seni memanfaatkan orang lain dalam rangka mencapai
tujuan.
Adapun dalam terma bahasa Arab, istilah manajemen
dipadankan dengan kata al-idarah. Dr. Abdul Wahhab sebagaimana dikutip oleh Ahmad ibnu Daud
al-Muzjaji al-Asy’ari dalam bukunya yang berjudul Muqaddimah al-Idarah al-Islamiyah mendefinisikan manajemen sebagai:
ميظنتلاو طيطختلا قيزط نع لثمأ لالاغتسا ةحاتملا دراىملا للاغتسا ىلع لمعت ةزمتسم ةيعامتجإ ةيلمع" "دذحم فذه ىلإ لىصىلل ةباقزلاو ةدايقلاو
Manajemen adalah aktivitas kelompok yang berkesinambungan dengan
menggunakan sumberdaya, berupa
tindakan perencanaan, pengorganisasian
(pengaturan), memimpin dan mengawasi, untuk mencapai
tujuan yang telah
ditetapkan.
Sementara DR. Al-Hawari menyatakan, juga dikutip oleh Ahmad ibnu
Daud al-Muzjaji al-Asy’ari menyatakan bahwa manajemen adalah:
"مهتادىهجم ةباقرو هيجىتو ميظنتو طيطخت قيزط نع نيزخلآا ةطساىب لامعلأا ذيفنت"
Manajemen adalah pelaksanaan kegiatan melalui orang lain melalui proses
perencanaan, pengorganisasian (pengaturan), pengarahan
dan pengawasan
(kontrol) terhadap pelaksananya.
Pengertian diatas memberikan gambaran bahwasanya Manajemen merupakan bagian yang
cukup penting dalam pendidikan karena didalamnya terdapat sebuah proses memadukan sumber-sumber belajar yang terdiri dari berbagai aspek mulai dari guru sebagai fasilitator, peserta didik, bahan pelajaran, buku maupun media sebagai alat bantu yang digunakan untuk mencapai keberhasilan pendidikan.
2.1.1.2
Pengertian Kurikulum
Menurut Arifin dalam
Nasbi (2017: 318) Secara etimologis, istilah kurikulum berasal dari bahasa yunani, yaitu curir yang artinya “pelari” dan curere yang berarti “tempat
berpacu”. Istilah kurikulum berasal
dari dunia olah raga, terutama dalam bidang atletik pada zaman romawi kuno. Dalam
bahasa prancis, istilah kurikulum berasal dari kata courier yang
berarti berlari (to
run). Kurikulum berarti suatu jarak yang harus ditempuh oleh seorang
pelari dari garis start sampai dengan finish untuk memperoleh medali atau penghargaan.
Few studies
explicitly pointed to
a specific curriculum
model, with
only the
integrated,
competency-based
thematic curriculum in
Uganda
named by
Altinyelken (2010
H/H R) and
Holland et
al. 2012(M/M
R), the new competency-based curriculum in
India
described by Vithanapathirana (2006 M/M
Int) and
moves towards a competency-based rather than a content-based
curriculum in
Tanzania. Despite
curriculum reform, however, the
school
curriculum remains
problematic. It
was seen as irrelevant to specific populations of students, particularly rural or marginalised
children, too
difficult
and overloaded, taking up teacher preparation time and
increasing lesson
pace
as teachers felt
impelled to cover it to
avoid
sanctions. This resulted in long
hours
for
students, particularly
for
young children, with the
daily
or
annual school timetable ill- suited to
students who needed to
earn
money for much of
the
day (Westbrook et al, 2013: 62-63).
Menurut Rusman dalam
Nasbi (2017:319) Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta bahan yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Dari
pendapat di atas dipahami bahwa Kurikulum merupakan rencana pendidikan yang
memberi pedoman tentang jenis, lingkup dan urutan materi, serta proses
pendidikan. Jika dikaitkan dengan pendidikan maka kurikulum disusun untuk
mewujudkan tujuan pendidikan dengan mem- perhatikan tahap perkembangan peserta
didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan manusia
seutuhnya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan yang hendak
dicapai harus teruraikan dalam program yang termuat dalam kurikulum, bahkan
program itulah yang mencerminkan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam
proses pembelajaran (Syafaruddin & Amiruddin, 2017: 39).
Hasil
penelitian Wiley dalam Hidayat dalam Setyaningsih (2016: ) tentang Kurrikulum
menegaskan bahwa kurikulum berarti dua hal:
1)
Berbagai program studi
dari mana mahasiswa memilih apa materi untuk belajar;
2)
Program pembelajaran
tertentu.
Dalam
kasus terakhir, kurikulum kolektif menggambarkan pengajaran, pembelajaran, dan
bahan penilaian yang tersedia untuk kursus tertentu studi. Saat ini, kurikulum
dipromosikan sebagai dasar yang memungkinkan siswa untuk meninjau kembali isi
suatu materi pelajaran di tingkat perkembangan yang berbeda dari materi
pelajaran yang sedang dipelajari.Pendekatan konstruktivis, dari kurikulum,
mengusulkan bahwa mahasiswa belajar
lebih baik melalui keterlibatan aktif dengan lingkungan pendidikan, yaitu
penemuan pembelajaran.
Kurikulum
dalam arti sempit adalah semua pelajaran baik teori maupun praktik yang
diberikan kepada siswa selama mengikuti proses pendidikan tertentu, yang
terbatas pada pemberian bekal pengetahuan dan keterampilan untuk kepentingan
siswa dalam melanjutkan maupun memasuki dunia kerja. Sedangkan dalam pengertian
luas, kurikulum adalah semua pengalaman yang diberikan oleh lembaga pendidikan
kepada anak didik selama mngikuti pendidikan (Setyaningsih, 2016: ).
According
to UNESCO (2014: 13) “Curriculum is what is learned and what is taught (context); how it is delivered
(teach- ing-learning methods); how it is
assessed (exams, for example); and
the resources used (e.g.,
books used to deliver
and support teaching and learning).”
The
definition of curriculum as
a structured series of learning experiences intended for
the education of the learners
is related to the above definition. It is
a course of studies
offered in the school
for the education
of the learners, and
which students pursue in order to
get a degree, a
certificate, a diploma or
any other forms of
academic awards. Learning
experiences are embeded in
courses taught to the learners
in schools. The learning experiences
are learner oriented, goal oriented; and they can be physical or mental
activities, observable or unobservable
Curriculum
is a programme. This includes programme of studies, programme of activities and
programme of guidance. One can not talk
about curriculum without
referring to the
programme of studies which
is seen in
form of subjects,
contents, subject matters
and bodies of knowledge. The programme
of activities is made up of all the learning experiences presented to the
learners. Learners learn through activities
and so the programme of activities facilitates the learning of the programme of studies.
Programme of guidance is the assistance
given to
the young and inexperienced
members of the
society by more
experienced to help them
solve their educational, career or vocational, socio-personal problems
( Bone & Guthrie, 2014: 78-79).
The
curriculum is the key reference point for teachers, particularly in developing
countries, where it is encoded in the official textbook and teacher guides,
often the sole resource used by teachers. Teachers’ pedagogic approaches,
strategies and practices thus serve to enact the curriculum. The curriculum
links the macro (officially selected educational goals and content) with the
micro (the act of teaching and assessment in the classroom/school), and is best
seen as ‘a series of translations, transpositions and transformations. (Westbrook
et al, 2013: ).
Etymologically,
the curriculum comes from the Greek, ‘carier’, which means the runners and
‘curare’, which means the race. Thus, the term curriculum is derived from the
world of sports in the days of Ancient Rome in Greek, which implies a distance
that must be taken by runners from the starting line to the finish line.
Furthermore there are some definitions of the curriculum proposed by some
experts. (Rudi, 2015:78).
Menurut
Tim Pengembangan Ilmu Pendidikan (2007: 152) Kurikulum didefiisikan sebagai
sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan oleh siswa dalam
periode waktu tertentu untuk mencapai gelar/ijazah tertentu. Pengertian ini
sering disebut pengertian tradisional atau konservatif, sebab menunjukkan
kepada rumusan yang pertama kali lahir dan memiliki sifat-sifat untuk cenderung
dipergunakan orang pada masanya.
Jika
ditelaah lebih lanjut rumusan tersebut pada dasarnya sangat mengutamakan mata
pelajaran sebagai isi daripada kurikulum. Oleh karena itu kurikulum dalam
pandangan yang tradisional, sering diidefinisikan dengan “rencana
pelajaran".
Apabila
ditinjau dari sudut organisasi kurikulum pandangan tradisional maka disebut
subjek matter curriculum artinya kurikulum yang terdiri dan mata-mata pelajaran
yang terpisah pisah satu sama lain. Terlepas dari pandangan tradisional alaupun
dari pandangan modern, hakekat kurikulum pada dasarnya adalah sama yakni
program belajar yang diberikan oleh lembaga pendidikan kepada siswa/murid.
Dalam
pandangan model kurikulum mencakup segala sesuatu yang mempengaruhi pribadi
anak/siswa dibawah tanggung jawab lembaga pendidikan. Menurut pandangan modern
ini dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah:
1. Program pendidikan
suatu lembaga pcndidikan tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
oleh lembaga tersebut.
2. Program pendidikan
untuk suatu bidang studi tertentu yang memuat tujuan, materi, untuk suatu
lembaga pendidikan tertentu.
3. Semua pengalaman
belajar yang disusun dan diorganisir menurut pola dan struktur tertentu dan
disajikan oleh lembaga pendidikan tertentu untuk mencapai tujuan pendidikan
yang telah ditentukan.
Menurut Sarinah (2015: 12- 13) Pengertian
Kurikulum menurut definisi para ahli:
· Pengertian Kurikulum Menurut Daniel
Tanner dan Laurel Tanner, Kurikulum adalah pengalaman
pembelajaran yang terarah dan terencana secara terstuktur dan tersusun melalui
proses rekontruksi pengetahuan dan pengalaman secara sistematis yang berada di
bawah pengawasan Iembaga pendidikan sehingga pelajar memiliki motivasi dan
minat belajar.
· Pengertian kurikulum Menurut lnlow (1966), Kurikulum adalah
usaha menyeluruh dirancang khusus oleh sekolah dalam membimbing murid
memperoleh hasil dari pelajaran yang telah ditentukan.
· Pengertian Kurikulum Menurut HiIda Taba
(1962), sebagai a plan of learning yang berarti bahwa kurikulum
adalah sesuatu yang direncanakan untuk dipelajari oleh siswa yang memuat
rencana untuk peserta didik. Dalam bukunya "Curriculum Development Theory
and Pratice”.
· Pengertian Kurikulum Menurut Kerr, I. F
(1968), Kurikulum adalah sebuah pembelajaran yang dirancang dan
dilaksanakan dengan individu dan berkelompok baik di luar maupun di dalam
sekolah.
· Pengertian Kurikulum Menurut George A.
Beaucham (1976), Kurikulum adalah dokumen tertulis yang
mengandung isi mata pelajaran yang diajar kepada peserta didik melalui berbagai
mata pelajaran, pilihan disiplin ilmu, rumusan masalah dalam kehidupan
seharihari
· Pengertian Kurikulum Menurut Menurut
Neagley dan Evans (1967), Kurikulum adalah semua pengalaman yang telah
dirancang oleh pihak sekolah untuk menolong para siswa dalam mencapai hasil
belajar kepada kemampuan siswa yang paling baik.
· Pengertian Kurikulum Menurut UU. No. 20
Tahun 2003, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pengajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.
· Pengertian Kurikulum Menurut Good V.
Carter (1973), Kurikulum adalah kelompok pengajaran yang
sistematik atau urutan subjek yang dipersyaratkan untuk lulus atau sertifikasi
dalam pelajaran mayor.
· Pengertian Kurikulum Menurut Grayson
(1978), Kurikulum adalah suatu perencanaan untuk mendapatkan pengeluaran
(out-comes) yang diharapkan dari suatu pembelajaran.
· Pengertian Kurikulum Menurut Murray Print, Kurikulum adalah
sebuah ruang pembelajaran yang terencana diberikan secara langsung kepada siswa
oleh sebuah lembaga pendidikan dan pengalaman yang dapat dinikmati semua siswa
pada saat kurikulum diterapkan.
· Pengertian Kurikulum Menurut Crow and
Crow, Kurikulum adalah rancangan pengajaran atau sejumlah mata
pelajaran yang disusun secara sistematis untuk menyelesaikan suatu program
untuk memperoleh Ijazah.
Berdasarkan
pemikiran
sistemik, maka kurikulum adalah bagian dari atau
salah satu
unsur dalam sistem pendidikan yang
perannya sangat besar
dalam menentukan
tercapainya tujuan
pendidikan. Mengenai ini, Prof. Dr. Oemar Hamalik menyatakan
bahwa
“...kurikulum mengemban
peranan yang
sangat penting bagi pendidikan
(Musyaddad, 2014: 10).
Today, curriculum and educational decisions should be reviewed and redesigned to
integrate future skills explicitly. In the 21st century curriculum, educators must integrate over 75% of future skills (Milestones for Improving Learning and Education [MILE], 2002). Researchers argued that these skills should be both part of
the
school curriculum and integral to the academic content. Ackerman and Perkins (1989) claimed that thinking
skills should be taught as a “meta curriculum” intertwined with traditional core subjects. Herrington
and
Kervin (2007) argued, “A thinking curriculum is one that provides
a deep understanding of the subject and the ability to
apply that understanding to
the
complex, real-world problems that the student will face as an adult” (p. 64). Students need 21st century skills in order to improve their achievement and promote cognitive processes and the construction of knowledge that
prepares them to be successful in
their
future careers. As a result, teachers should apply different strategies and methods for teaching these skills because there is not one specific strategy or
model to achieve this goal
(Alismail & McGruire, 2015: 151-152).
Educational
change involves changing teachers’ beliefs and understanding as a prerequisite
to improving teaching practices. Research indicates that teachers require a
thorough understanding of the meaning of educational change before there is an
acceptance and adoption of new programmes and approaches. Curriculum change
requires in-school management teams, principals and boards of management to
lead the implementation of change in the school as an organisation. Effective curriculum change and implementation
requires time, personal interaction, in-service training, and other forms
of people-based support. The
Department of Education and Science devised a range of
initiatives and programmes of
professional development to
support the phased implementation
of change within
primary schools nationally.
These initiatives were designed to increase the capacity of schools to
respond to change and to plan for and implement that change at individual
school level (Chief, 2005: 2).
2.1.1.3 Pengertian Pengelolaan/ Manajemen Kurikulum
Menurut
Musyaddad (2014: 4-6), dalam pembahasan mengenai pengelolaan
kurikulum di sini, akan dikemukakan bahwa Pengelolaan dan Kurikulum merupakan dua hal yang berbeda. Berbicara tentang Pengelolaan adalah pembicaraan dalam
ranah
keilmuan manajemen. Sementara Kurikulum adalah salah satu unsur atau komponen dalam sistem
pendidikan, yakni termasuk dalam kategori alat (soft ware) untuk mencapai
tujuan pendidikan. Oleh
karena itu, pembahasan tentang pengelolaan kurikulum, selain mengacu pada konsep manajemen, juga mengacu pada pemahaman tentang konsep mengenai
“apa” hakikat kurikulum dalam proses
pendidikan.
Menurut Nasbi (2017: 319), manajemen kurikulum adalah
suatu system pengelolaan kurikulum yang
kooperatif, komperhensif, sistemik, dan sistematik dalam rangka mewujudkan ketercapaian tujuan kurikulum.
Dalam
pelaksanaannya, manajemen berbasis
sekolah (MBS) dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
Oleh karena itu,
otonomi yang
diberikan pada lembaga pendidikan dalam mengelola kurikulum secara mandiri dengan memprioritaskan kebutuhan dan ketercapaian sasaran dalam visi dan misi lembaga pendidikan tidak mengabaikan kebijaksanaan nasional yang telah ditetapkan.
2.1.2 Fungsi Kurikulum
Menurut
Alexander Inglis dalam Oemar Hamalik dalam Tim Pengembangan Ilmu Pendidikan
(2007: 153-154), Kurikulum selain memiliki peranan, juga memiliki berbagai
fungsi. Secara umum fungsi kurikulum menurut memiliki fungsi fungsi sebagai
berikut:
1.
Fungsi Penyesuaian, karena
individu hidup dalam lingkungan, sedangkan lingkungan tersebut senantiasa
berubah dan dinamis, maka setiap individu harus mampu menyesuaikan diri secara dinamis. Dan di balik
lingkungan pun harus disesuaikan dengan kondisi perorangan, disinilah letak fungsi kurlkulum sebagai alat pendidlkan menuju individu yang well adjusted.
2.
Fungsi lntegrasi,
kurikulum berfungsi mendidik pribadi-pribadi yang terintegrasi. Oleh karena
individu itu sendiri merupakan bagian integral dari masyarakat. maka pribadi
yang terintegrasi itu akan memberikan sumbangan dalam
rangka pembentukan atau pengintegrasian masyarakat.
3.
Fungsi Deferensiasi, kurikulum perlu memberikan pelayanan terhadap perbedaan-perbedaan
perorangan dalam masyarakat. Pada dasarnya deferensiasi akan mendorong orang
berpikir kritis dan kreatif, dan ini akan mendorong kemajuan sosial dalam
masyarakat.
4.
Fungsi Persiapan, kurikulum berfungsi
mempersiapkan siswa agar mampu melanjutkan studi Iebih lanjut untuk jangkauan
yang lebih jauh atau terjun ke masyarakat. Mempersiapkan
kemampuan sangat perlu, karena sekolah tidak mungkin memberikan semua apa yang
diperlukan atau semua apa yang menarik minat mereka.
5.
Fungsi Pemilihan, antara keperbedaan dan pemilihan mempunyai hubungan yang erat.
Pengakuan atas perbedaan berarti pula diberikan kesempatan
bagi seseorang untuk memllih apa yang dinginkan dan menarik
minatnya. lni merupakan kebutuhan yang sangat ideal bagi masyarakat yang
demokratis, sehingga kurlkulum perlu diprogram secara heksibel.
6.
Fungsi Diagnostik, salah
satu segi pelayanan pendidikan adalah membantu dan mengarahkan para siswa agar
mampu memahami dan menerima dirinya sehingga dapat mengembangkan semua potensi
yang dimiliki. Hal ini dapat dilakukan bila mereka menyadari
semua kelemahan dan kekuatan yang dimiliki melalui eksplorasi dan prognosa.
Fungsi kurikulum dalam mendiagnosa dan membimbmg siswa agar
dapat mengembangkan potensi siswa secara optimal.
Sedangkan menurut Duludu (2017: )fungsi praksis dari kurikulum adalah
meliputi:
1.
Fungsi bagi sekolah yang
bersangkutan yakni sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang
diinginkan dan sebagai pedoman dalam mengatur kegiatan pendidikan sehari-hari.
2.
Fungsi bagi sekolah yang diatasnya adalah
untuk menjamin adanya pemeliharaan keseimbangan proses pendidikan.
3.
Fungsi bagi masyarakat dan
pemakai lulusan.
Menurut Syafaruddin dan
Amiruddin (2017: 44), ada beberapa fungsi
dari
manajemen kurikulum, diantaranya:
1. Meningkatkan
efisiensi pemanfaatan sumber daya kurikulum.
2. Meningkatkan
keadilan dan kesepakatan kepada siswa untuk mencapai hasil yang maksimal.
3. Meningkatkan
relevansi dan efektifitas pem- belajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik
maupun lingkungan sekitar peserta didik.
4. Meningkatkan
efektivitas kinerja guru maupun aktivitas peserta didik.
5. Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi proses belajar mengajar.
6. Meningkatkan
partisipasi masyarakat untuk membantu mengembangkan.
Menurut
Duludu (2017: 4-5), secara umum fungsi kurikulum adalah sebagai
alat untuk membantu peserta didik untuk mengembangkan pribadinya ke arah tujuan
pendidikan. Kurikulum itu segala aspek yang mempengaruhi
peserta didik di sekolah, termasuk guru dan sarana serta prasarana lainnya.
Kurikulum sebagai program belajar bagi siswa, disusun secara sistematis dan
logis, diberikan oleh sekolah untuk mencapai tuiuan pendidikan. Sebagai program
belaiar, kurikulum adalah niat, rencana dan harapan.
Menurut
Sarinah (2015: 17), pada dasarnya kurikulum berfungsi sebagai pedoman atau
acuan. Bagi guru, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam meIaksanakan proses
pembelajaran. Bagi kepala sekolah dan pengawas, kurikulum berfungsi sebagai
pedoman dalam melaksanakan supervisi atau pengawasan. Bagi orang tua, kurikulum
berfungsi sebagai pedoman dalam membimbing anaknya belajar dirumah. Bagi masyarakat,
kurikulum berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi
terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Sedangkan bagi siswa, kurikulum
berfungsi sebagi suatu belajar.
Menurut
Zuhri (2016: 31-32) ada beberapa fungsi kurikulum:
1. Fungsi kurikulum
bagi guru, adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan proses
pembelajaran akan berjalan dengan baik dan terukur karena adanya kurikulum yang
jelas yang akan menjadi tujuan pencapaian dari semua elemen yang ada dalam
sebuah kelembagaan atau institusi pendidikan.
2. Fungsi kurikulum
bagi kepala sekolah, adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan supervise
kurikulum terhadap para guru pemegang mata pelajaran. Seorang kepala sekolah
akan bisa melakukan supervise atau pengawasan dengan baik karena dipandu oleh
kurikulum yang telah dibuat oleh guru tersebut. Sehingga kepala sekolah akan
dengan mudah menilai apakah seorang guru telah mencapai kriteria minimal yang
telah ditentukan dalam kurikulum yang dibuatnya atau tidak. Semuany ada dalam
kurikulum.
3. Fungsi kurikulum
bagi masyarakat, adalah dalam upaya mendorong sekolah agar dapat menghasilkan
berbagai tenaga yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kurikulum yang baik adalah
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Artinya, sekolah dikatakan
berhasil dalam proses pendidikannya kalau sekolah tersebut mampu melahirkan
output atau alumni yang dibutuhkan oleh masyarakat dimana sekolah itu berada.
4. Fungsi kurikulum
bagi para penulis buku ajar, adalah untuk dijadikan pedoman dalam menyusun
bab-bab dan sub-sub beserta isinya. Sebagaimana diketahui bahwa kurikulum ada
yang bersifat nasional da nada yang bersifat lokal. Bagi penulis buku, agar
memperhatikan kurikulum yang bersifat nasional, karena sub-sub dan isi dari
kurikulum tersebut harus disesuaikan dengan apa yang telah ditentukan oleh
pemerintah pusat, dalam hal ini kementrian pendidikan dan kebudayaan
(kemedikbud) dan kementrian agama (kemenag) republik Indonesia.
2.1.3 Struktur Kurikulum
Menurut
Winarso, (2015, 62- 68) struktur kurikulum dibagi menjadi 2 yaitu:
2.1.3.1
Struktur kurikulum secara umum
Struktur kurikulum merupakan susunan atau pengorganisasian bagian-bagian mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran kedalam
muatan kurikulum setiap
mata pelajaran. Pada setiap tahun pendidikan dituangkan dalam kompetensi
yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang
tercantum dalam struktur kurikulum.
Dalam
penyusunan
kurikulum harus memperhatikan
tingkat
pendidikan dan jenis pendidikan yang terdapat pada kurikulum.Tingkat
pendidikan dibedakan menjadi pendidikan dasar, pendidikan menengah
dan
pendidikan tinggi. Setiap jenis dan jenjang
pendidikan tersebut
mempunyai tujuan berbeda
satu sama lain akan tetapi harus mencerminkan adanya kesinambungan
dari
ketiganya. Berdasarkan
dengan jenis sekolah secara umum
berorientasi pada
pendidikan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan Sekolah Menengah Pertama
(SMA) ada pula yang berorientasi pada sekolah
kejuruan.
Komponen-komponen struktur kurikulum diperlukan untuk menuangkan keputusan-keputusan yang diambil
sebagai pegangan bagi
pendidik dalam kegiatan-kegiatan
sekolah. Komponen struktur kurikulum terdiri dari:
1.
Tujuan
Kurikulum adalah alat
untuk mencapai tujuan pendidikan,
maka tujuan kurikulum harus dijabarkan dari
tujuan
umum pendidikan dalam
sistem pendidikan nasional.
Makna tujuan umum pendidikan pada
hakikatnya membentuk manusia
Indonesia yang
bisa mandiri dalam konteks kehidupn pribadinya, kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
serta berkehidupan
sebagai
makhluk
Tuhan.
2.
Materi
Mata pelajaran sebagai bagian dari kebudayaan manusia merupakan
pengetahuan bagi manusia
untuk memperoleh kehidupan.
Bagian terpenting
dalam struktur kurikulum adalah memilih mata pelajaran agar memperoleh isi kurikulum yang
sesuai kemampuan anak,
tuntutan masyarakat dan
kepentingan
mata pelajaran.
Tidak semua mata pelajaran dan kebudayaan
manusia harus dimasukkan ke
dalam kurikulum sekolah
sekalipun penting bagi kehidupan. Ada beberapa kriteria yang
bisa digunakan dalam memilih mata pelajaran sebagai isi
kurikulum diantaranya
adalah pentingnya mata pelajaran dalam kerangka pengetahuan keilmuan, mata pelajaran harus tahan uji
dan
mata pelajaran memiliki kegunaan bagi anak didik dan masyarakat pada
umumnya.
3.
Proses
Proses belajar
mengajar yaitu serangkaian interaksi antara pendidik dan peserta didik yang
memiliki hubungan timbal balik untuk
mencapai tujuan tertentu. Proses belajar
mengajar meliputi
kegiatan yang
dilakukan pendidikan mulai dari perencanaan,
pelaksanaan kegiatan
sampai evaluasi dan program tindak
lanjut untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam proses belajar
mengajar diperlukan kemampuan pendidik atau guru untuk
mengelola pembelajaran. Mengelola
proses belajar mengajar
adalah kecakapan para guru dalam menciptakan Susana edukatif
antara pendidik dan peserta didik yang
mencakup segi kognitif, efektif
dan psikomotor.
4.
Evaluasi
Untuk dapat menentukan tercapai tidaknya
tujuan
pendidikan dan pengajaran perlu dilakukan usaha
dan
tindakan atau kegiatan
untuk menilai hasil belajar yang bertujuan untuk melihat
kemajuan belajar
peserta
didik dalam hal penguasaan materi pengajaran yang telah dipelajari
tujuan yang ditetapkan.
2.1.3.2
Struktur Kurikulum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2013
Struktur kurikulum adalah pengorganisasian
mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan yang
harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun
2013
tentang
Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 77 B ayat (1),
stuktur kurikulum merupakan pengorganisasian kompetensi inti,
kompetensi dasar,
muatan
pembelajaran, mata pelajaran,
dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan
dan program pendidikan.
Dalam struktur kurikulum terdapat beberapa satuan tingkatan pendidikan
yaitu Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), satuan pendidikan dasar dan
satuan pendidikan umum. Dalam struktur kurikulum
pendidikan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD)
formal berisi program
pengembangan pribadi anak,
satuan pendidikan
dasar berisi muatan
umum.
Dalam
kurikulum untuk satuan pendidikan
menengah terdiri
atas muatan umum, muatan peminatan
akademik muatan peminatan kejuruan
muatan pilihan pendalaman minat.
1.
Kompetensi Inti
Kompetensi
inti
merupakan tingkat kemampuan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang
harus dimiliki seorang
peserta didik pada
setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan pengembangan
kompetensi dasar.
Kompetensi inti mencakup
sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan yang
berfungsi
sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata
pelajaran atau program dalam
mencapai
standar kompetensi
lulusan
2.
Kompetensi dasar
Kompetensi
dasar
mencakup sikap spiritual, sikap sosial,
pengetahuan dan keterampilan dalam muatan pembelajaran,
mata pelajaran atau mata kuliah.
Kompetensi dasar dikembangkan dalm
muatan konteks muatan pembelajaran atau
mata kuliah sesuai dengan kompetensi
inti
3.
Muatan Pembelajaran
Struktur kurikulum terdapat muatan pembelajaran beberapa satuan
tingkatan pendidikan yaitu Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD), satuan
pendidikan dasar dan
satuan pendidikan umum. Dalam
struktur kurikulum pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
formal berisi program pengembangan pribadi anak, satuan pendidikan
dasar berisi
muatan umum. Sedangkan, dalam struktur
kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas
muatan
umum, muatan peminatan
akademik, muatan peminatan kejuruan dan muatan pilihan
pendalaman minat.
4.
Mata Pelajaran
Mata pelajaran tersusun atas struktur kurikulum
satuan pendidikan
dan
program pendidikan.
Ada beberapa struktur
kurikulum berdasarkan tingkatannya yaitu:
A.
Struktur kurikulum
Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) formal.
Struktur kurikulum pendidikan anak usia dini formal berisi program-program pengembangan nilai agama
dan moral, motorik, kognitif, bahasa,
sosial
emosional dan seni.
B.
Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar
Struktur kurikulum pendidikan dasar berisi muatan
pembelajaran atau mata pelajaran yang dirancang untuk mengembangkan
kompetensi spiritual keagamaan, sikap personal dan sosial,
pengetahuan dan keterampilan. Struktur
kurikulum pendidikan dasar terdiri atas struktur
kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang
sederajat dan SMP/MTs, SMPLB
atau bentuk lain yang
sederajat. Struktur kurikulum
SD/MI,SDLB atau bentuk
lain
yang terdiri atas muatan pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan, bahasa, matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni dan budaya, pendidikan
jasmani dan olahraga, kerampilan, dan
muatan lokal. Muatan-muatan lokal
dapat terorganisir dalam
satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan
satuan pendidikan dan
program pendidikan.
C.
Struktur kurikulum
Pendidikan SMP/MTs/SMPL
Struktur kurikulum
Pendidikan SMP/MTs/SMPL atau bentuk
lain yang sederajat terdiri atas muatan pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan,
bahasa,
matematika, Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni
dan
budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, kerampilan,
dan muatan lokal. Muatan-muatan lokal dapat diorganisasikan
dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan
pendidikan dan program pendidikan.
D.
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah (SMA/MA, SMALB dan
SMK/MAK
Kurikulum pendidikan
menengah terdiri
atas muatan
umum untuk SMA/MA, SMALB dan
SMK/MAK. Muatan tersebut
terdiri dari muatan peminatan
SMA/MA dan SMK/MAK,
muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk
SMA/MA, SMALN, muatan peminatan
kejuruan untuk SMK/MAK,
dan muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk
SMK/MAK. Muatan umum sebagaimana dimaksud yaitu muatan pendidikan
agama,
pendidikan
kewarganegaraan,
bahasa, matematika, Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni
dan
budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, kerampilan,
dan muatan lokal. Muatan-muatan lokal dapat diorganisasikan
dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan
pendidikan dan program pendidikan. Sedangkan, Muatan peminatan akademik SMA/MA
atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud terdisi atas matematika dan ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahasa dan budaya,
atau peminatan lainnya.
Muatan peminatan akademik SMK/MAK
atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana
dimaksud terdisi atas
teknologi dan rekayasa, kesehatan, seni,
kerajinan,dan pariwisata, teknologi komunikasi
dan
informasi, agribisnis san agroteknologi, bisnis dan
manajemen, perikanan dan
kelautan,atau, permintaan
lain yang diperlukan masyarakat.
E.
Struktur Kurikulum Pendidikan Nonformal
Struktur kurikulum pendidikan nonformal berisi program
pengembangan kecakapan hidup
yang mencakup keterampilan fungsional,
sikap dan kepribadian profesional,
dan jiwa
wirausaha mandiri serta kompetensi dalam bidang
tertentu.
Stuktur
pendidikan nonformal terdiri
atas struktur kurikulum pendidikan satuan formal dan program pendidikan nonformal.
2.1.4
Perkembangan Kurikulum di Indonesia
2.1.4.1
Kurikulum 2006, “KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan)”
KTSP
merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan
sesuai dengan satuan pendidikan, potensi, dan karakteristik sekolah/daerah,
sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. KTSP
merupakan kurikulum berorientasi pada pencapaian kompetensi. Oleh sebab itu,
kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Hal ini dapat dilihat dari unsur yang melekat pada KTSP itu sendiri, yakni
adanya standar kompetensi dan kompetensi dasar serta adanya prinsip yang sama
dalam pengelolaan kurikulum.
Sekolah
dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabus berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di
bawah supervisi dinas kabupaten/ kota yang bertugas di bidang pendidikan.
Penyusunan KTSP yang diserahkan kepada tingkat satuan pendidikan sejalan dengan
prinsip implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi, yaitu memberdayakan daerah
dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, mengelola, dan menilai
pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi mereka.
KTSP
merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru
karena mereka banyak dilibatkan memiliki tanggung jawab yang memadai.
Penyempurnaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem
pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 35 dan 36 Yang
menekankan perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan
kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan
pendidikan nasional (Agung, 2015 : 85)
Menurut
Almuddin (2014: 53-54) Pelaksanaan KBK masih dalam uji terbatas, namun pada
awal tahun 2006, uji terbatas tersebut dihentikan. Dan selanjutnya dengan
terbitnya permen nomor 24 tahun 2006 yang mengatur pelaksanaan permen nomor 22
tahun 2006 tentang standar isi kurikulum dan permen nomor 23 tahun 2006 tentang
standar kelulusan, lahirlah kurikulum 2006 yang pada dasarnya sama dengan kurikulum
2004. Perbedaan yang menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya,
yaitu mengacu pada jiwa dari desentralisasi sistem pendidikan.
Pada
kurikulum 2006, pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi
dasar, sedangkan sekolah dalam hal ini guru dituntut untuk mampu mengembangkan
dalam bentuk silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan
daerahnya. Hasil pengembangan dari semua mata pelajaran, dihimpun menjadi
sebuah perangkat yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Penyusunan KTSP menjadi tanggung jawab sekolah di bawah binaan dan pemantauan
dinas pendidikan daerah dan wilayah setempat.
2.1.4.2 Kurikulum 2013
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada 2
dimensi kurikulum. Pertama, rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran. Kedua, cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum 2013 yang idberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi 2
dimensi tersebut (Agung, 2015: 112).
Menurut
Alhamuddin (2014: ) Pemerintah melakukan pemetaan kurikulum berbasis kompetensi
yang pernah diujicobakan pada tahun 2004 (curriculum based competency).
Kompetensi dijadikan acuan dan pedoman bagi pelaksanaan pendidikan untuk
mengembangkan berbagai ranah pendidikan; pengetahuan, keterampilan, dan sikap
dalam seluruh jenjang dan jalur pendidikan, khususnya pada jalur pendidikan
sekolah.
Kurikulum
2013 berbasis kompetensi memfokuskan pada pemerolehan kompetensi-kompetensi
tertentu oleh peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum ini mencakup sejumlah
kompetensi dan seperangkat tujuan pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa,
sehingga pencapaianya dapat diamati dalam bentuk perilaku atau keterampilan
peserta didik sebagai suatu kriteria keberhasilan. Kegiatan pembelajaran perlu
diarahkan untuk membantu peserta didik menguasai sekurang-kurangnya tingkkat
kompetensi minimal, agar mereka dapat mencapai tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan. Sesuai dengan konsep belajar tuntas dan pengembangan bakat. Setiap
peserta didik harus diberi kesempatan untuk mencapai tujuan sesuai dengan
kemamapuan dan kecepatan belajar masing-masing.
Tema utama kurikulum 2013 adalah
menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif,
melalui pengamatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam implementasi kurikulum, guru dituntut
secara profesional merancang pembelajaran secara efektif dan bermakna,
mengorganisir pembelajaran, memilih pendekatan pembelajaran yang tepat,
menentukan prosedur pembelajaran dan pembentukan kompetensi secara efektif,
serta menetapkan kriteria keberhasilan.
2.1.5
Struktur Kurikulum di Indonesia
2.1.5.1 Struktur Kurikulum KTSP
A. Tujuan KTSP
Menurut
Agung (2015: 87-88) Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk
memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberikan kewenangan
(otonomi) kepada Iembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan
pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Dengan
demikian, kurikulum yang dikembangkan disetiap satuan pendidikan akan menjadl
lebih bermakna untuk mempersiapkan anak didik menjadl anggota masyarakat yang
berguna mengembangkan potensi daerahnya.
Secara khusus tujuan
diterapkannya KTSP adalah untuk:
1. meningkatkan mutu
pendidikan melalui kemandirian dan lnisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia
2. meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama;
3. meningkatkan
kompetensi yang sehat antarsatuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
Menurut
Mulyasa (2012: 22), Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk
memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan
(otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan
pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara
khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1. Meningkatkan mutu
pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan
masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan
pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
B. Karakteristik KTSP
KTSP
merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks
desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru
terhadap sistem yang sedang berjalan selama ini. Hal ini diharapkan dapat
membawa dampak terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah,
khususnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Mengingat peserta didik
datang dari berbagai latar belakang kesukuan dan tingkat sosial, salah satu
perhatian sekolah harus ditujukan pada asas pemerataan, baik dalam bidang
sosial, ekonomi, maupun politik. Disisi lain, sekolah juga harus meningkatkan
eflsiensi, partisipasi, dan mutu, serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan
pemerintah (Mulyasa, 2012: 29).
Menurut
Sanjaya, (2008 :129-131) Kurikulum terdiri atas 4 desain, yakni desain
kurikulum disiplin ilmu atau yang dikenal dengan kurikulum subjek akademis,
kurikulum pengembangan individu yang sering kita kenal dengan kurikulum
humanistic,kurikulum berorirentasi pada kehidupan masyarakat atau yang dikenal
dengan rekonstruksi sosial serta kurikulum teknologis.
Jika dihubungkan dengan konsep
dasardan desain kurikulum diatas, maka KTSP memiliki semua unsur yang sekaligus
merupakan karakteristik KTSP itu sendiri, yakni:
1. Dilihat dari
desainnya KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu. Hal ini
dapatdilihat dari pertama, struktur program KTSP yang memuat sejumlah mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik. Setiap mata pelajaran yang
harus dipelajari ituselain sesuai denan nama-nama disiplin ilmu juga ditentukan
jumlah jam pelajaran secara ketat. Kedua, Kriteris keberhasilan KTSP lebih
banyak diukur dari kemampuan siswa menguasai materi pelajaran.
2. KTSP adalah
kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat dilihat
dari prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada aktivitas
siswa untuk berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan
misalnya melalui CTL, inkuiri, pembelajaran fortopolio, dan sebaginya.
3. KTSP adalah
kurikulum yang mengakses kepentingan daerah. Hal ini tampak pada salah satu
prinsip KTSP, yakni berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
4. KTSP merupakan
kurikulum teknologis. Hal ini dapat dilihat dari adanya standar kopetensi,
kompetensi dasar yang kemudian dijabarkan pada indicator hasil belajar, yakni
sejumlah perilaku yang terukur sebagai bahan penilaian.
Menurut
Agung (2015:90-91) KTSP merupakan bentuk Operasional pengembangan kurikulum
dalam konteks desentralisasl pendidikan dan otonomi daerah, yang akan
memberikan wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan salama Inl.
Karakteristik KTSP bisa diketahul antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan
pendidikan dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan
sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian.
Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP
sebagai berikut.
a. Pemberian Otonomi
Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah dan
satuan pendidikan, disertai seperangkat tanggung jawab untuk mengembangakan
kurikulum sesuai dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan satuan
pendidikan juga diberkan kewenangan untuk mengali dan engelola sumber dana
sesuai dengan prioritas kebutuhan.
b. Partisipasi
Masyarakat dan Orang Tua yang Tinggi
Dalam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung oleh
partisipasi masyarakat dan orang tua peserta didik yang tinggi, bukan hanya
mendukung sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan dewan
pendidikan merumuskan serta mengembangkan program-program yagn dapat
meningkatkan kualitas pembelajaran.
c. Kepemimpinan yang
Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan dan pelaksanaan
kurikulum didukur18 oleh adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan
profesional. Kepala sekolah dan guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum
merupakan orang-orang yang memilikl kemampuan dan lntegritas profesional.
Kepala sekolah adalah manajer pendidikan profesional yang direkrut komite
sekolah untuk mengelola segala kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan.
d. Tim-Kerja yang
Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum
dan pembelajaran didukung oleh kinerja tim yang kompak dan transparan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam pendidikan. Da|am dewan pendidikan dan
komite sekolah misalnya, pihak-pihakyangterlibat bekerja sama secara harmonis
sesuai dengan posisinya masing-masing untuk mewujudkan suatu “sekolah yang
dapat dibanggakan” oleh semua pihak.
C. Standar
Penilaian Pendidikan
Menurut Salamah
(2018: 279-292) Standar Penilaian Pendidikan pada KTSP
1. Penilaian Berbasis Kelas
Penilaian
Berbasis Kelas (PBK) adalah penilaian yang dilakukan oleh guru dalam rangka
proses pembelajaran. PBK merupakan proses pengumpulan dan penggunaan informasi
hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh guru untuk menetapkan tingkat
pencapaian dan penguasaan peserta didik terhadap tujuan pendidikan (standar
komptensi, komptensi dasar, dan indikator pencapaian hasil belajar). Penilaian berbasis
kelas, dilakukan baik dalam bentuk tes tertulis, kinerja/penampilan, penugasan
(project), hasil karya (product), maupun pengumpulan kerja siswa (portofolio).
Dalam praktiknya penilaian PBK harus memperhatikan tiga ranah kognitif, afektif
dan psikomotorik.
2. Penialaian Kinerja (Performance)
Penilian
kinerja adalah penilaian berdasarkan hasil pengamatan penilaian terhadap
aktivitas siswa sebagaimana yang terjadi. Penilaian kinerja biasanya digunakan
untuk menilaian kemampuan siswa dalam berpidato, pembacaan puisi, diskusi,
pemecahan masalah, partisipasi siswa dalam berdiskusi, memainkan alat music,
olahraga dan lain-lain.
3. Penilaian Penugasan (Proyek)
Penilaian
penugasan proyek merupakan penilaian untuk mendapatkan gambaran kemampuan
menyeluruh/umum secara konstektual, mengenai kemampuan siswa dalam menerapkan
konsep dan pemahaman mata pelajaran tertentu.
4. Penilaian Hasil Kerja (Produk)
Penilaian
hasil kerja atau produk merupakan penilaian kepada siswa dalam mengontrol
proses dan memanfaatkan/menggunakan bahan untuk menghasilkan sesuatu,kerja
praktik atau kualitas estetis dari sesuatu yang mereka produksi.
5. Penilaian Tes tertulis
Penilaian
secara tertulis dilakukan dengan cara tertulis. Tes tertulis merupakan tes
dimana soal dan jawabannya yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk
tertulis.
6. Penilaian Portofolio
Portofolio
merupakan kumpulan hasil kerja siswa/suatu koleksi pribadi hasil pekerjaan
seseorang siswa (bersifat individual) yang menggambarkan (merefleksikan) taraf
pencapaian, kegiatan belajar, kekuatan, dan pekerjaan terbaik siswa. Hasil
kerja tersebut sering disebut artefak. Artefak-artefak dihasilkan dari
pengalaman belajar/proses pembelajaran siswa dalam periode tertentu.
7. Penilaian Sikap
Penilaian
sikap merupakan penilaian terhadap perilaku dan keyakinan siswa terhadap suatu
obyek, fenomena/masalah. Secara umum, penilaian sikap dalam berbagai mata
pelajaran dapat dilakukan berkaitan dengan berbagai obyek sikap sebagai berikut
:
a. Sikap terhadap mata pelajaran,
b. Sikap guru terhadap mata pelajaran,
c. Sikap terhadap proses pembelajaran, dan lain-lain.
Penilaian
ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
a. Observasi perilaku, misalnya tentang kerja sama,
inisiatif, perhatian.
b. Pertanyaan langsung, misalnya tanggapan terhadap
tata tertib sekolah yang baru
c. Laporan pribadi, misalnya menulis tentang “Indahnya
kebersamaan”
8. Penilaian Diri (Self Assessment)
Penilaian
diri di tingkat kelas atau Classroom Self Assessment (CSA) adalah penilaian
yang dilakukan sendiri oleh guru atau siswa yang bersangkutan untuk kepentingan
pengelolaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tingkat kelas.
D. Pengembangan Materi Kurikulum KTSP
Bahan atau materi kurikulum
( curriculum materials ) adalah isi atau muatan kurikulum yang harus dipahai
siswa dalam upaya mencapai tujuan
kurikulum. Bahan atau materi kurikulum berhubungan dengan pernyataan : Apakah
yang harus diajarkan dan dipahami oleh siswa? Masalah ini tentu saja erat
kaitannyadengan tujuan pendidikan yang harus dicapai.
Materi Kurikulum ( curriculum
material ) merupakan salah satu komponen dalam pengembangan kurikulum. Bahan
atau materi kurikulum sama pentingnya dengan merumuskan kurikulum itu sendiri.
1.
Sumber Materi Kurikulum
Isi
atau materi kurikulum pun harus bersumber pada tiga hal tersebut yani:
a. Masyarakat beserta
budayanya
b. Siswa
c. Ilmu pengetahuan
Dalam
menentukan isi kurikulum ketiga sumber tadi harus digunakan secara seimbang.
Isi kurikulum yang terlalu menonjolkan salah satu aspek, dapat memengaruhi
keseimbangan maknapendidikan.
a. Masyarakat sebagai
sumber kurikulum
Sekolah
berfungsi untuk mempersiapkan anak didik agar dapat hidup di masyarakat. Dengan
demikian, apa yang dibutuhkan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam
menentukan isi kurikulum. Kurikulum yang tidak memerhatikan kebutuhan
masyarakat akan kurang bermakna.
Kebutuhan
masyarakat yangharus diperhatikan dalam pengembangan krikulum meliputi
masyarakat dalam lingkungan sekitar ( local ), masyarakat dalam tatanan
nasional dan masyarakat global.
Kebutuhan
masyarakat lingkungan sekitar atau local diperlukan oleh sebab setiap daerah
memiliki kebutuhan dan karakteristik yang berbeda baik dilihat dari sudut
geografis, budaya dan adat istiadat maupun potensi daerah. Dilihat dari eadaan
georafis, setiap daerah memiliki perbedaan misalnya ada daerah pegunungan,
pesisir, daerah perkotaan.
Anak
didik perlu dikenalkan dengan lingkungan lokalnya, agar kelak mereka memiliki
tanggung jawab dalam melestarikan dan mengembangkan daerah dimana mereka tinggal. Oleh sebab itu, dilihat dari
perspektif kebutuhan local, isi kurikulum tidaklah perlu seragam. Bisa terjadi
dilihat dari muatan kurikulum lokalya, antara daerah yang satu berbeda dengan
daerah lainnya.
Selanjutnya
kebutuhan dalam tatanan masyarakat secara nasional, juga harus dijadikan sumber
penetapan materi kurikulum. Pengembangan
budaya local dalam menentukan isi kurikulum justru untuk kepentingan nasional.
Oleh sebab itu, para pengembang perlu hati-hati dalam menetapkan materi dan
muatan kurikulum.
Budaya
nasional dalam perkembangannya merupakan budaya yang tidak akan pernah
berhenti. Perkembangan budaya nasional adalah perkembangan budaya yang
terus-menerus yang selamnaya ada dalam status “ in the making “ oleh karenanya
materi, kurikulum selamanya harus berubah sesuai dengan kemajuan dan perkembangan masyarakat.
Disadari
atau tidak masyarakat dunia termasuk Indonesia dihadapkan pada masalah isu
globalisasi. Globalisasi merupaka gelombang yang sangat hebat menerpa
seluruh kawasan dunia.
Salah
satu isu global yang perlu ditangkan dalam mempertimbangkan isi kurikulum
misalnya tentang perjanjian pasar bebas, yakni suatu kondisi terbukanya
masyarakat pada tatanan masyarakat global.
b. Siswa sebagai Sumber Materi Kurikulum
Di samping masyarakat beserta kebudayaannya, penerapan
materi kurikulumjuga dapat bersumber dari siswa itu sendiri. Ini disebabkan
tugas dan fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan seluruh potensi siswa.
Maka tidak heran kalau kebutuhan anak harus menjadi salah satu sumber materi
kurikulum.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
perumusan isi kurikulum dikaitkan dengan siswa, yaitu :
1)
Kurikulum sebaiknya disesuaikan dengan
perkembangan anak
2)
Isi kurikulum sebaiknya mencankup keterampilan,
pengetahuan dan sikap yang dapat digunakan siswa dalam pengalamannya sekarang
dan juga berguna untuk menghadapi kebutuhannya pada masa yang akan dating
3)
Siswa hendaknya didorong untuk belajar berkat
kegiatannya sendiri dan tidak sekadar penerima secara pasif apa yang diberikan
guru
4)
Apa yang dipelajari siswa hendaknya sesuai
dengan minat dan keinginan siswa.
Dari pernyataan Crow, perumusan materi kurikulum tidak
bersumber dari pandangan orang dewasa tentang apa yang seharusnya diminati oleh
siswa, akan tetapi disesuaikan dengan minat dan kebutuhan siswa sesuai dengan
taraf perkembangannya.
Kebutuhan siswa sebagai dasar penetapan materi
kurikulum dapat dipandang dari dua sisi, yaitu sisi psikobiologis dan sisi
kehidupan sosial. Sisi psikobiologis berkenaan dengan apa yang timbul dari sisi
siswa berdasarkan kebutuhan psikologis dan biologis yang dinyatakan Dalam
keinginan dan harapan mereka, tujuan dan masalah yang diminati untuk
dipelajari. Sisi kebutuhan sosial berkenaan dengan tuntutan masyarakat, apa
yang dianggap perlu untuk kehidupannya, agar mereka dapat hidup di masyarakat.
Banyak ahli yang mengadakan studi tentang kebutuhan
siswa, salah satunya Abraham Maslow. Menurutnya, kebutuhan manusia bersifat
hierarkis, artinya satu kebutuhan manusia akan menjadi dasar untuk kebutuhan
berikutnya. Menurut Maslow kebutuhan manusia itu terdiri dari kebutuhan akan:
a.
Survival atau kebutuhan fisiologis
b.
Security atau kebutuhan rasa aman
c.
Love and belonging atau kebutuhan untuk dicintai
d.
Self esteem atau kebutuhan personal (harga diri)
e.
Self actualization kebutuhan untuk
mengaktualisasikan diri
Menurut Maslow, seorang tidak mungkin berhasil
memenuhi untuk mengaktualisasikan diri (perkembangan mental, spiritual,
pengembangan diri ) manakala ia belum berhasil memenuhi kebutuhan yang
fundamental, yakni kebutuhan makan, minum sebagai kebutuhan fisiologis.
c.
ilmu pengetahuan sebagai sumber kurikulum
Para orang tua mengirimkan anaknya ke sekolahnya, pada
dasarnya agar mereka memiliki sejumlah pengetahuan. Oleh sebab itu, wajar
manakala ilmu pengetahuan beserta perkembangannya harus menjadi sumber
perumusan tujuan kurikulum.
Bahan atau materi kurikulum dapat bersumber dari ilmu
pengetahuan tersebut. Isi kurikulum diambil dari setiap disiplin ilmu. Para
pengembang kurikulum tidak perlu susah-susah menyusun bahan sendiri. Mereka
tinggal memilih materi mana yang perlu dikuasai oleh anak didik berdasarkan
disiplin ilmu sesuai dengan taraf perkembangan anak didik serta sesuai dengan
kepentingannya (Sanjaya, 2008: 114-118)
2.1.5.2 Struktur Kurikulum 2013
A.
Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan
manusia indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga
negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia (Agung,
2015 : 116).
B.
Karakteristik Kurikum 2013
Menurut
Agung (2015: 115), Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai
berikut.
- Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik.
- Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana di mana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar.
- Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat.
- Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran.
- Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, di mana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti.
- Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumuIatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vem'kal).
C.
Standar Penilaian Pendidikan
Menurut Salamah (2018: 279-292) Istilah
autentik merupakan sinonim dari asli, nyata, valid, atau variable. Jadi
penilaian autentik adalah proses pengumpulan informasi tentang perkembangan dan
pencapaian pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik melalui berbagai
teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan atau menunjukkan secara tepat
bahwa tujuan pembelajaran telah benar-benar dikuasai dan dicapai. Berdasarkan
lampiran Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tantang Standar Penilaian yang
dilakukan secara komperhensif untuk menilai, mulai dari proses hingga keluar (output)
pembelajaran. Penilaian autentik mencakup ranah sikap, keterampilan, dan
pengetahuan.
1. Macam-macam
Penilaian
Standar Penilaian
Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dalam kurikulum 2013 mengacu
pada Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Standar penilaian bertujuan untuk menjamin (1) perencanaan penilaian pserta
didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan
prinsip-prinsip penilaian, (2) pelaksanaan penilaian peserta didik secara
professional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks
social budaya, (3) pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif,
akuntabel, dan inofatif.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup:
penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan,
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat
kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian
sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
a. Penilaian Otentik
Penilaian otentik merupakan penilaian yang
dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input),
proses,dan keluaran (output) pembelajaran.12
b. Penilaian Diri
Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan
sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi
relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
c. Penilain Berbasis Portofolio
Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian
yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta
didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di
luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
d. Ulangan
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta
didik.
e. Ulangan Harian
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan
secara periodic untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan
satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
f. Ulangan Tengah Semester
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah
semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
periode tersebut.
g. Ulangan Akhir Semester
Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
h. Ulangan Tingkat Kompetensi
Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut
UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah
Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi
tersebut.
i.
Ujian Mutu Pendidikan Kompetensi
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya
disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk
mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi
Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
j.
Ujian Nasional
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik
dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan
secara nasional.
k. Ujian Sekolah/Madrasah
Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN,
dilakukan oleh satuan pendidikan.14
2. Teknik Penilaian
Penilaian dilakukan
dalam berbagai teknik untuk semua kompetensi dasar yang dikategorikan dalam
tiga aspek, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
a. Sikap
Penilaian aspek sikap
dilakukan melalui observasi, penilaian diri, penilaian antarteman, jurnal
selama proses pembelajaran berlangsung, dan tidak hanya di dalam kelas.
1)
Observasi
Merupakan teknik
penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera,
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan format observasi
yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati. Hal ini dilakukan saat
pembelajaran maupun di luar pembelajaran.
2)
Penilaian
Diri
Penilaian Diri adalah
teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri
sebelum ulangan oleh peserta didik secara reflektif. Penilaian diri merupakan
teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan
dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian diri.
3)
Penilaian
Antarteman
Merupakan teknik
penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan
sikap dan perilaku keseharian peserta didik. Instrumen yang digunakan berupa
lembar penilaian antarpeserta didik. Penilaian ini dilakukan secara berkala
setelah proses pembelajaran.
4)
Jurnal
Catatan Guru /Jurnal Pendidik
Jurnal Pendidik adalah
instrumen penilaian yang digunakan untuk menghimpun catatan pendidik di dalam
dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan
kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Jurnal bisa
dikatakan sebagai catatan yang berkesinambungan dari hasil observasi.
b. Pengetahuan
1.
Tes
Tulis
Tes tulis adalah tes
yang soal dan jawabannya tertulis berupa pilihan ganda, isian, benar-salah,
menjodohkan, dan uraian.
2.
Tes
Lisan
Tes lisan berupa
pertanyaan-pertanyaan yang diberikan guru secara lisan dan peserta didik
merespon pertanyaan tersebut secara lisan juga, sehingga menumbuhkan sikap
berani berpendapat. Jawaban dapat berupa kata, frase, kalimat maupun paragraf.
3.
Penugasan
Penugasan adalah
penilaian yang dilakukan oleh pendidik yang dapat berupa pekerjaan rumah baik
secara individu ataupun kelompok sesuai dengan karakteristik tugasnya.
c. Keterampilan
Aspek keterampilan dapat dinilai
dengan cara berikut:
1.
Kinerja
atau Performance
Merupakan suatu
penilaian yang meminta peserta didik untuk melakukan suatu tugas pada situasi
yang sesungguhnya yang mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang
dibutuhkan. Misalnya memainkan alat musik, menggunakan mikroskop, menyanyi,
bermain peran, menari, dan sebagainya.
2.
Projek
Merupakan kegiatan
penilaian terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu
tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan,
pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data. Penilaian
projek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan,
kemampuan melakukan penyelidikan dan kemampuan menginformasikan peserta didik
pada muatan tertentu secara jelas. Pada penilaian projek setidaknya ada 3 (tiga)
hal yang perlu dipertimbangkan yaitu:
a.
Kemampuan
Pengelolaan
Kemampuan peserta
didik dalam memilih topik, mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan
data, serta penulisan laporan.
b.
Relevansi
Kesesuaian tugas
projek dengan muatan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan,
pemahaman dan keterampilan dalam pembelajaran.
c.
Keaslian
Projek yang dilakukan
peserta didik harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan
kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap projek peserta didik.
3.
Portofolio
Penilaian portofolio
pada dasarnya menilai karya-karya peserta didik secara individu pada satu
periode untuk suatu sub tema. Akhir suatu periode hasil karya tersebut
dikumpulkan dan dinilai oleh guru dan peserta didik. Berkaitan dengan tujuan
penilaian portofolio, tiap item dalam porto folio harus memiliki suatu nilai
atau kegunaan bagi peserta didik dan bagi orang yang mengamatinya.
3. Model
Penilaian
a.
Penilaian Aspek Sikap
Dalam ranah
sikap terdapat lima jenjang proses berfikir, yakni
(1) menerima dan memperhatikan,
(2) merespon/menanggapi,
(3) menilai/menghargai,
(4) mengorganisasikan/mengelola,
(5) berkarakter.
Penilaian sikap
dilakukan melalui kegiatan observasi, penilaian diri, penilaian antarteman, dan
jurnal.
1) Observasi
Bentuk instrumen yang
digunakan untuk observasi adalah pedoman observasi yang berupa daftar cek atau
skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik. Daftar cek digunakan untuk
mengamati ada tidaknya suatu sikap atau perilaku. Sedangkan skala penilaian
menentukan posisi sikap atau perilaku peserta didik dalam suatu rentangan
sikap.
Pedoman observasi
secara umum memuat pernyataan sikap atau perilaku yang diamati dan hasil
pengamatan sikap atau perilaku sesuai kenyataan. Pernyataan memuat sikap atau
perilaku yang positif atau negatif sesuai indikator penjabaran sikap dalam
kompetensi inti dan kompetensi dasar. Rentang skala hasil pengamatan antara
lain berupa:
a)
Selalu,
sering, kadang-kadang, tidak pernah
b)
Sangat
baik, baik, cukup, perlu bimbingan
c)
Sangat
baik, baik, cukup, perlu bimbingan
Pedoman observasi
dilengkapi juga dengan rubrik dan petunjuk penskoran. Rubrik memuat
petunjuk/uraian dalam penilaian skala atau daftar cek. Sedangkan petunjuk
penskoran memuat cara memberikan skor dan mengolah skor menjadi nilai akhir.
2) Penilaian Diri
Merupakan teknik
penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan
kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian diri.
3) Penilaian
Antarteman
Merupakan teknik
penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terhadap sikap
dan perilaku keseharian antarteman. Instrumen yang digunakan berupa lembar
penilaian antarpeserta didik.Penilaian antarteman paling baik dilakukan pada
saat peserta didik melakukan kegiatan berkelompok.
4) Jurnal Guru
Merupakan
catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil
pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan
sikap dan perilaku. Jurnal bisa dikatakan sebagai catatan yang berkesinambungan
dari hasil observasi.
b. Penilaian Aspek
Pengetahuan
Teknik kompetensi
pengetahuan atau kognitif adalah penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur
tingkat pencapaian atau penugasan peserta didik dalam aspek pengetahuan yang
meliputi ingatan/hafalan, pemahaman, penerapan/aplikasi, analisis, sintesis,
dan evaluasi. Dalam kurikulum 2013 kompetensi pengetahuan menjadi kompetensi
inti dengan kode kompetensi inti 3 (KI 3). Kompetensi pengetahuan merefleksikan
konsep-konsep ilmuan yang harus dikuasai oleh peserta didik malalui proses
belajar mengajar KI 3 yaitu: Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati
(mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang
dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang
dijumpainya di rumah dan di sekolah.
Jenis penilaian dalam
aspek pengetahuan dapat berupa:
1) Tes Tertulis
Ter tertulis yang
digunakan guru banyak fariasinya yang mana digunakan untuk mengukur pencapaian
kompetensi pengetahuan (kognitif) peserta didik, ter tertulis terdiri dari:
soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat (pendek), benar-salah, penjodohan,
dan uraian.30
2) Tes Lisan
Tes bentuk lisan
adalah tes yang dipergunkan mengukur tingkat pencapaian kompetensi, terutama
pengetahuan (kognitif) dimana guru memberikan pertanyaan langsung kepada
peserta didik secara verbal (lisan) dan ditanggapi peserta didik secara
langsung dengan menggunakan bahasa verbal (lisan).
3) Penugasan/Proyek
Instrument penugasan
berupa pekerjaan rumah dan/ proyek yang dikerjakan secara individu atau
kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.31
c. Penilaian Aspek
Psikomotorik/Keterampilan
Dalam ranah
keterampilan terdapat lima jenjang proses berpikir, yakni:
1) Imitasi adalah
kemampuan melakukan kegiatan-kegiatan sederhana dan sama persis dengan yang
lilihat atau diperhatikan sebelumnya. Contoh: seorang peserta didik dapat
memukul bola dengan tepat.
2) Manipulasi adalah
kemampuan melakukan kegiatan sederhana yang belum pernah dilihat, tetapi
berdasarkan pada pedoman atau petunjuk saja.
3) Presisi adalah
kemampuan melakukan kegiatan-kegiatan yang akurat sehingga mmapu menghasilakn
produk kerja yang tepat.
4) Artikulasi adalah
kemampuan melakukan kegiatan yang kompleks dan tepat sehingga hasil kerjanya
merupakan sesuatu yang utuh.
5) Naturalisasi adalah kemampuan
melakukan kegiatan secara reflek.
Guru menilai
kompetensi keterampilan melalui penialaian berupa (1) kinerja, yaitu penilaian
yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu
menggunakan tes praktik (ujuk kerja) dengan menggunakan instrument lembar
pengamatan, (2) proyek, dengan menggunakan intrumen lembar penilaian dokumen
laporan proyek, (3) penilaian portofolio, dengan menggunakan intrumen lembar
penilaian produk dengan menggunakan intrumen lembar penilaian produk. Biasanya
guru mengguanakan cek list ( atau skala penilaian.
1) Penilaian Unjuk Kerja
2)
Portofolio
Portofolio adalah
kumpulan pekerjaan seseorang yang dalam bidang pendidikan berarti pengumpulan
tugas-tugas peserta didik yang memiliki keteraturan dan kebutuha untuk
menghasilkan satu kompetensi tertentu. Selanjutnta kumpulan tugas itu dicermati
untuk melihat perkembangan kemampuan peserta didik dalam menulis tugas yang
diberikan guru.34
d. Penjaminan Mutu
Penilaian Pendidikan
Seperti yang tertuang
dalam Bab I Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20
tahun 2003, bahwa “standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang
sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Artinya, apa yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BNSP), yang dalam hal ini merupakan sebuah badan yang ditunjuk sebagai
kepanjangan atau pewujud dan pelaksana amanat undang-undang tentang standar
pendidikan menjadi acuan dasar bagi semua satuan pendidikan yang ada di
Indonesia.
Dijelaskan pula bahwa
pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan
pencapaiaannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.35Dapat dipahami bahwa salah satu
tujuan ditetapkannya standar nasional pendidikan adalah untuk menjamin mutu
atau kualitas pendidikan. Dengan standar-standar yang ditentukan dalam setiap
komponen yang ada (isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan) diharapkan
mampu meningkatkan atau minimal menjadikan mutu pendidikan di satuan pendidikan
yang ada dalam taraf mutu yang layak, mengacu pada kelayakan yang ditentukan
pemerintah.
Tilaar memberikan
catatan bahwa standar yang ada dalam pendidikan ini bukanlah standar yang kaku,
melainkan standar yang terus-menerus meningkat. dengan kata lain kualitas
pendidikan nasional semakin lama semakin meningkat. Misalnya, sebelum
dikeluarkannya UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Dunia pendidikan menggunakan landasan Yuridis yaitu Undang-Undang
Sistem Pendidikan No. 2 tahun 1989. Dalam UUSPN No. 2 tahun 1989 belum ada
rumusan tentang Standar Nasional Pendidikan, sementara dalam UU Sisdiknas No.
20 tahun 2003 telah muncul istilah Standar Nasional Pendidikan.
Dalam undang-undang
tersebut, yakni pada Bab XII tentang penilaian, pada Pasal 43 disebutkan:
“Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian.”
Kemudian dilanjutkan Pasal 44: “Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian
hasil belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional.”
Kemudian pada Pasal 45 disebutkan: “Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah
melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. “ Sedangkan pada Pasal 46,
ayat (1): “Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan
penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.” (2) Hasil penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.”
Sementara itu, dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, pada Bab XVI
tentang Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi, Bagian Kesatu: Evaluasi. Pada
Pasal 57, ayat (1) disebutkan bahwa: Evaluasi dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Kemudian, pada
Pasal 58 ayat (1), ditegaskan juga bahwa: Evaluasi hasil belajar peserta didik
dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkesinambungan, dan pada ayat (2) dinyatakan
bahwa: Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan
dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan
sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Dari
perbandingan dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terkait dengan
penilaian, pada taraf konsepsi, ada kemajuan yang sangat berarti dalam
pemaknaan dan fungsi penilaian dalam pendidikan. Jika pada UUSPN No. 2 tahun
1989, diadakannya penilaian dalam pendidikan tidak dikaitkan dengan mutu atau
kualitas dari satuan pendidikan. Penilaian pendidikan hanya dilakukan oleh
pemerintah. Sementara dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, penilaian
pendidikan dikaitkan dengan pengendalian mutu suatu satuan pendidikan. Selain
itu, penilaian yang diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut tidak hanya tertuju
pada peserta didik saja, melainkan juga pada lembaga, dan program pendidikan
pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis
pendidikan. Masyarakat juga diberikan wewenang untuk melakukan evaluasi dengan
membentuk suatu lembaga yang mandiri, yang dilakukan secara berkala,
menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional
pendidikan (Salamah,2018: )
2.1.6
Urgensi Perubahan Kurikulum 2013
Perubahan
menuju kurikulum 2013 sudah direncanakan oleh Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan sejak beberapa waktu lalu, Berbagai upaya telah dilakukan demi
kemajuan pendidikan di Indonesia. Berangkat dari sebuah realita yang kian
meningkatnya degadensi moral peserta didik di lingkungan sekolah., maka
kurikulum 2013 didesain sebagai salah satu alternative untuk memperbaiki wajah
pendidikan kita. Meski dinilai oelh sebagaian elemen masyarakat bahwa setiap
hari menteri ganti kurikulum, hal tersebut merupakah sebuah kewajaran. Arah
pendidikan didindonesia perlu pembenahan dalam ranah sikap agar peserta didik
memahami benar akan pentingnya sebuah nilai dalam kehidupan mereka.
Perbedaan pendapat terkait perubahan
menuju kurikulum 2013 menjadi perkara biasa, yang terpenting kebijakan tersebut
tidak dilandasi emosi dan semata-mata cari sensasi, melainkan benar-benar
dilandasi upaya pembenahan kurikulum yang berorientasi pada perbaikan sikap dan
mental peserta didik serta menuju arah yang positif. Bagi mereka yang menjadi
pelaku pendidikan, sudah sepatutnya mendukung dan menjalankan kebijakan
tersebut. Jangan pernah sesekali memandang bahwa kurikulum 2013 akan semakin
mepersulit guru atau alasan lain. Pada dasarnya kebijakan ini juga dalam rangka
perbaikan pendidikan di Indonesia.
Penyempurnaan Kurikulum Tingkat
Pendidikan (KTSP) menjadi kurikulum 2013 memang didasari oleh beberapa faktor.
Dalam implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006, masih
dijumpai beberapa masalah sebgai berikut
1. Konten kurikulum masih terlalu padat yang
ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan bnayak materi yang keluasan dan
tingkat kesukaannya melampaui tingkat perkembangan usia anak.
2. Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi
sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
3. Kompetensi belum menggambarkan secara holistik
domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
4. Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan
perkembangan kebutuhan (misalnya, pendidikan karakter, metodologi pembelajaran
aktif, keseimbangan soft skill dan hard skill, kewirausahaan) belum
terakomodasi dalam kurikulum.
5. Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan
social yang terjadi pada tingkat local, nasionl, maupun global.
6. Standar proses pembelajaran belum menggambarkan
urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang
beranekaragam dan berujung pada pembelajran yang berpusat pada guru.
7. Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian
berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya
remidiasi secara berkala.
8. Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih
rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Kurikulum
2013 disusun berdasar pada budaya dan karakter bangsa Indonesia, berbasis
peradaban dan berbasis kompetensi. Kompetensi ini juga dikembangkan secara
integratif dinamis, komprehensif, akomodatif, dan aspiratif terhadap tantangan
pada masa yang akan datang. Penekanan pada penyempurnaan pikir, pendalaman dan
perluasan materi, penguatan proses pembelajaran dan penyesuaian beban belajar
agar dapat menajamin kesesuaian yang diinginkan dengan yang dihasilkan
(Shobirin, 2016: 9-11).
Menurut Machali (2014: 86-91) Perubahan
Kurikulum 2013 merupakan wujud pengembangan dan penyempurnaan dari kurikulum
sebelumnya—kurikulum KTSP tahun 2006— yang dalam kajian implementasinya
dijumpai beberapa masalah. Kurikulum 2013 menitikberatkan pada penyempurnaan
pola pikir, penguatan tata kelola kurikulum, pendalaman dan perluasan materi,
penguatan proses pembelajaran, dan penyesuaian beban belajar agar dapat
menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa yang dihasilkan. Atas
dasar tersebut, penyempurnaan dan implementasi Kurikulum 2013 diyakini sebagai
langkah strategis dalam menyiapkan dan menghadapi tantangan globalisasi dan
tuntutan masyarakat Indonesia masa depan. Dalam kerangka inilah kurikulum 2013
memerankan fungsi penyesuaian (the adjusted or adaptive function) yaitu
kurikulum yang mampu mengarahkan peserta didiknya mampu menyesuaikan dirinya
dengan lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial yang terus
berubah. Kurikulum 2013 mengintegrasikan tiga ranah kompetensi yaitu sikap,
pengetahuan dan ketrampilan yang dalam implementasinya terangkum dalam KI-1
(sikap spiritual), KI-2 (sikap sosial), KI-3 (pengetahuan), dan KI-4
(ketrampilan).
2.1.6.1
Elemen
Perubahan Kurikulum 2013
Perubahan Kurikulum
2006 ke kurikulum
2013 menyangkut empat elemen
perubahan kurikulum32yaitu pertama
Standar Kompetensi Lulusan (SKL), yaitu Adanya peningkatan dan keseimbangan
soft skills dan hards skills dengan mengasah 3 aspek, yaitu :
sikap, pengetahuan, dan keterampilan.KeduaStandar Isi (SI), yaitu pada
perubahan SI dimana pada KTSP 2006 kompetensi diturunkan dari mata
pelajaran, pada kurikulum 2013
mata pelajaran diturunkan dari kompetensi. Sedangkan pendekatannya
sama-sama dilakukan melalui pendekatan mata pelajaran.KetigaStandar Proses,
yaituyang semula terfokus pada eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi, pada
kurikulum 2013 dilengkapi dengan pendekatan scientificyaitu mengamati (observing), menanya (questioning),mengeksplorasi(ek
sploring), mengasosiasi (associating),dan
mengkomunikasikan(communicating). Proses belajar tidak hanya terjadi di
ruang kelas saja, tetapi juga di lingkungan sekolah, alam, dan masyarakat.
Posisi guru bukan satu-satunya sumber belajar, dan pembelajaran dimensi sikap
tidak diajarkan secara verbal, tetapi melalui contoh dan teladan guru.KeempatStandar
Penilaian.Penilaian yang dilakukan
adalah berbasis kompetensi yaitu pergeseran dari penilaian melalui
tes—mengukurkompetensi pengetahuan berdasarkan hasil saja—menuju penilaian
otentik yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan
hasil.Memperkuat model penilaian PAP (Penilaian Acuan Patokan) yaitu pencapaian
hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal
(maksimal). Dan mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai
instrumen utama penilaian.
2.1.6.2
Implikasi
Perubahan Kurikulum 2013 Dalam Sistem Pembelajaran
Menurut Machali
(2014: 88-91) Perubahan kurikulum 2013 membawa implikasi pada sistem
pembelajaran yang dilakukan. Implikasi perubahan kurikulum 2013 tersebut
meliputi empat hal yaitu model pembelajaran berupa tematik-integratif,
pendekatan saintifik, strategi aktif, dan penilaian autentik.
Pertama model pembelajaran tematik
terpadu. Pembelajaran tematik terpadu merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan
berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema.
Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam dua hal, yaitu integrasi sikap,
keterampilan dan pengetahuan dalam proses pembelajaran dan integrasi berbagai
konsep dasar yang berkaitan. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga
peserta didik tidak belajar konsep dasar secara parsial. Dengan demikian
pembelajarannya memberikan makna yang utuh kepada peserta didik seperti
tercermin pada berbagai tema yang tersedia.
Model Pembelajaran dalam Kurikulum
2013 untuk kelas I, II, dan III adalah model pembelajaran tematik terpadu. Tema
yang dipilih berkenaan dengan alam dan kehidupan manusia. keduanya merupakan
pemberi makna yang substansial terhadap mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia,
Matematika, Seni-Budaya dan Prakarya, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan. Di sinilah Kompetensi Dasar dari IPA dan IPS yang diorganisasikan ke
mata pelajaran lain memiliki peran penting sebagai pengikat dan pengembang
Kompetensi Dasar mata pelajaran lainnya. Kemudian pada kelas IV, V, dan VI mata
pelajaran mulai terpisah. Hal ini didasarkan pada teori dan pandangan bahwa
secara psikologis peserta didik belum mampu berpikir abstrak untuk memahami
konten mata pelajaran yang terpisah kecuali kelas IV, V, dan VI.
Ruang lingkup pengembangan
pembelajaran tematik meliputi seluruh mata pelajaranyaitu Pendidikan Agama,
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, BahasaIndonesia, Matematika, IPA,
IPS, Seni Budaya
dan Prakarya, serta Pendidikan
Jasmani,Olahraga dan Kesehatan yang disajikan secara terpadu dengan tema
sebagaipemersatu. Akan tetapi untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti, pembelajaran tematik terpadu didesain dalam satu lingkup satu agama
saja, dan buka mengintegrasi berbagai tema berbagai agama.
Hal ini didasarkan pada keyakinan,
pandangan, dan ajaran yang berbeda antar agama-agama. Sehingga tidak
memungkinkan mengintegrasikan berbagai agama dalam satu tema. Yang memungkinkan adalah satu agama
diintegrasikan (tematik-terpadu) dalam satu mata pelajaran.
Kedua pendekatan saintifik (scientific approach). Pembelajaran
dengan pendekatan saintifik merupakan pembelajaran yang dilakukan agar peserta
didik secara aktif mampu menyusun konsep, hukum, atau prinsip melalui
tahapan-tahapan mengamati (untuk
mengidentifikasi atau menemukan masalah), merumuskan masalah, mengajukan
atau merumuskan hipotesis, mengumpulkan data dengan berbagai teknik,
menganalisis data, menarik simpulan dan mengomunikasikan konsep, hukum atau prinsip
yang “ditemukan” tersebut.
Ketiga strategi pembelajaran aktif.
Permendikbud nomor 81A Tahun 2013 memberikan pedoman bahwa strategi
pembelajaran kurikulum 2013 diarahkan untuk memfasilitasi pencapaian kompetensi
yang telah dirancang dalam dokumen kurikulum agar setiap individu mampu menjadi pebelajar mandiri sepanjang hayat.
Sehingga menumbuhkan kreativitas,
kemandirian, kerja sama, solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan
kecakapan hidup guna membentuk watak serta meningkatkan peradaban dan martabat
bangsa.Untuk mencapai kualitas tersebut maka kegiatan pembelajaran perlu
menggunakan prinsip yang:
(1) berpusat pada peserta didik, (2) mengembangkan kreativitas
peserta didik, (3) menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, (4)
bermuatan nilai, etika, estetika, logika, dan kinestetika, dan (5) menyediakan
pengalaman belajar yang beragam melalui penerapan berbagai strategi dan metode
pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan
bermakna.
Kurikulum 2013 menganut pandangan dasar
bahwa pengetahuan tidak dapat dipindahkan begitu saja dari guru ke peserta
didik. Peserta didik adalah subjek yang memiliki kemampuan untuk secara aktif
mencari, mengolah, mengkonstruksi, dan menggunakan pengetahuan. Untuk itu
pembelajaran harus berkenaan dengan kesempatan yang diberikan kepada peserta
didik untuk mengkonstruksi pengetahuan dalam proses kognitifnya. Agar
benar-benar memahami dan dapat menerapkan pengetahuan, peserta didik perlu
didorong untuk bekerja memecahkan masalah, menemukan segala sesuatu untuk
dirinya, dan berupaya keras mewujudkan ide-idenya.
Guru memberikan kemudahan untuk
proses ini, dengan mengembangkan suasana belajar yang memberi kesempatan
peserta didik untuk menemukan, menerapkan ide-ide mereka sendiri, menjadi sadar
dan secara sadar menggunakan strategi mereka sendiri untuk belajar. Guru
mengembangkan kesempatan belajar kepada peserta didik untuk meniti anak tangga
yang membawa peserta didik kepemahaman yang lebih tinggi, yang semula dilakukan
dengan bantuan guru tetapi semakin lama semakin mandiri. Bagi peserta didik,
pembelajaran harus bergeser dari “diberi tahu” menjadi “aktif mencari tahu”.
Keempat penilaian otentik. Otentik
atau autentik berarti dapat dipercaya, asli, nyata, valid, atau reliabel.
Sedangkan penilaian otentik berarti penilaian yang dilakukan secara
komprehensif untuk menilai mulai dari
masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran. Penilaian otentik
harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah. Peilaian otentik
menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik—kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap. Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta
didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta
didik.Penilainan otentik menggunakan berbagai cara dan kriteria secara holistik
yaitu kompetensi utuh yang merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Proses penilaian otentik
mengungkapkan kinerja siswa yang mencerminkan bagaimana peserta didik belajar,
capaian hasil, motivasi, dan sikap yang terkait dengan aktivitas pembelajaran.
Penilaian ini memerlukan waktu yang lebih lama ketika mengumpulkan informasi,
akan tetapi akan dapat mengungkap kompetensi peserta didik yang sebenarnya, hal
ini berbeda dengan penilaian tradisional yang dilakukan dalam waktu singkat.
Penilaian otentik memiliki cakupan pertanyaan yang luas, dan derajat validitas
dan reliabilitas lebih tinggi.Penilaian autentik cenderung fokus pada
tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk
menunjukkan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih autentik.
2.2 Kajian Kritis
Manajemen
adalah sebuah proses yang dilakukan untuk mencapai sebuah tujuan suatu
organisasi dengan cara bekerja dalam team. Dalam sebuah penerapannya manajemen
memiliki subyek dan obyek. Subyek adalah orang yang mengatur sedangkan obyek
adalah yang diatur.
Kurikulum
adalah program belajar bagi siswa yang disususn secara sistematis dan logis,
diberikan oleh sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan. Sebagai program
belajar, kurikulum adalah niat, rencana dan harapan.
Manajemen
kurikulum adalah upaya untuk mengurus, mengatur, dan mengelola perangkat mata
pelajaran yang akan diajarkan pada lembaga pendidikan sebagai pedoman
penyelengara kegiatan pembelajaran. Dalam pelaksanaannya, manajemen berbasis
sekolah (MBS) dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Oleh karena itu,
otonomi yang diberikan pada lembaga pendidikan dalam menngelola kurikulum
secara mandiri dengan memprioritaskan kebutuhan dan ketercapaian sasaran dalam
visi dan misi lembaga pendidikan tidak mengabaikan kebijaksanaan nasional yang
telah ditetapkan.
Penggunaan Kurikulum ditujukan untuk
tujuan tertentu. Pengelolaan Kurikulum itu sendiri memiliki beberapa fungsi.
Pengelolaan Kurikulum sebagai penyesuaian antara individu dengan lingkungan
sekitarnya, sebagai integrasi dalam mendidik pribadi individu, sebagai
deferensiasi untuk memberi pelayanan terhadap perbedaan dalam lingkungan
masyarakat, sebagai persiapan untuk mempersiapkan siswa untuk melanjutkan studi
ataupun terjun ke masyarakat, sebagai pemilihan atas perbedaan keinginan dan
minat masyarakat, sebagai diagnostik atau pelayanan pendidikan yang membantu
dan mengarahkan siswa untuk imemahami dirinya sendiri dalam pengembangan
potensj.
Dalam segi fungsi praksisnya, pengelolaan
kurikulum berfungsi bagi dinas pendidikan untuk menjamin pemeliharaan
keseimbangan proses pendidikan, bagi sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan
dan mengatur kegiatan pendidikan, dan bagi masyarakat dan pemakai lulusan.
Selain itu berfungsi meningkatkan efisiensi
pemanfaatan sumber daya kurikulum, meningkatkan keadilan dan
kesepakatan kepada siswa untuk mencapai hasil yang maksimal, meningkatkan
relevansi dan efektifitas pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik
maupun lingkungan sekitar peserta didik, meningkatkan efektivitas kinerja guru
maupun aktivitas peserta didik,
meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses belajar
mengajar, meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membantu mengembangkan.
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunana mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran dalam muatan kurikulum setiap mata
pelajaran pada setiap tahun pendidikan ddituangkan dalam kompetensi yang harus
dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam
kurikulum.
Didalam
penyusunan suatu kurikulum harus memperhatikan tingkat penididikan dan jenis
pendidikan yang terdapat pada kurikulum. Tingkat pendidikan ini dibedakan atas
pendidikan dasar, pendidikan menegah dan pendidikan tinggi. Dan didalam setiap
jenjang pendidikan mempunyai tujuan yang berbeda antara satu sama lain. Adapun
komponen dari struktrur kurikulum yaitu:
1) Tujuan
Tujuan
kurikulum harus dijabarakan dari tujuan tujuan umum pendidikan dalam sistem
pendidikan nasional. Dan tujuan umum dari pendidikan nasional adalah membentuk manusia
Indonesia yang
bisa mandiri dalam konteks kehidupan pribadinya, kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
serta berkehidupan
sebagai
makhluk
Tuhan.
2) Materi
Yaitu
memilih mata pelajaran agar memperoleh isi kurikulum yang
sesuai kemampuan anak,
tuntutan masyarakat dan
kepentingan
mata pelajaran.
3) Proses
Dalam proses belajar
mengajar diperlukan kemampuan pendidik atau guru untuk
mengelola pembelajaran. Mengelola
proses belajar mengajar
adalah kecakapan para guru dalam menciptakan Susana edukatif
antara pendidik dan peserta didik yang
mencakup segi kognitif, efektif
dan psikomotor.
4) Evaluasi
Untuk menetukan tercapai atau tidaknya
sutau tujuan pendidikan, maka harus dilakukan evaluasi atau penilaian. Evaluasi
disini bertujuan untuk melihat kemajuan belajar peserta didik dalam hal
menguasai materi pembelajaran.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun
2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah
nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 77 B ayat (1), stuktur kurikulum merupakan
pengorganisasian kompetensi inti, kompetensi
dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan
dan program pendidikan.
Dalam
kurikulum untuk satuan
pendidikan menengah terdiri atas muatan umum, muatan peminatan akademik
muatan peminatan kejuruan muatan pilihan pendalaman minat. Kurikulum berisi
bagian bagian yaitu
a. Kompetensi Inti
b. Kompetensi dasar
c. Muatan Pembelajaran
d. Mata Pelajaran
Dalam mata pelajaran
berisi struktur kurikulum yang dibagi berdasarkan tingkatannya, yaitu:
i.
Struktur kurikulum Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) formal.
2) Struktur Kurikulum
Pendidikan Dasar
3) Struktur kurikulum
Pendidikan SMP/MTs/SMPL
4) Struktur Kurikulum
Pendidikan Menengah (SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK
5) Struktur Kurikulum
Pendidikan Nonformal
Dalam setiap
tingkatan nya memiliki perbedaan karakteristiknya masing-masing. Setiap
struktur tersebut disesuaikan dengan kemampuan siswa dan kebutuhan tiap satuan
pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Manajemen berasal dari kata to manage yang artinya mengatur. Manajemen bisa diartikan sebagai seni, ilmu dan profesi. Follet mengartikan “ Manajemen sebagai seni, karena untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien, seorang manajer harus bisa mengatur dan menggerakkan orang untuk
melakukan tugas-tugasnya”. Dikatakan sebagai ilmu oleh Gulick karena “ Manajemen dipandang sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan yang secara sistematik berusaha memahami dan bagaimana orang bekerjasama. Dikatakan suatu profesi karena untuk menjadi manajer seseorang membutuhkan keahlian khusus dan professional ”.manajemen kurikulum adalah
suatu system pengelolaan kurikulum yang
kooperatif, komperhensif, sistemik, dan sistematik dalam rangka mewujudkan ketercapaian tujuan kurikulum
Penggunaan
Kurikulum ditujukan untuk tujuan tertentu. Pengelolaan Kurikulum itu sendiri
memiliki beberapa fungsi. Pengelolaan Kurikulum sebagai penyesuaian antara
individu dengan lingkungan sekitarnya, sebagai integrasi dalam mendidik pribadi
individu, sebagai deferensiasi untuk memberi pelayanan terhadap perbedaan dalam
lingkungan masyarakat, sebagai persiapan untuk mempersiapkan siswa untuk
melanjutkan studi ataupun terjun ke masyarakat, sebagai pemilihan atas
perbedaan keinginan dan minat masyarakat, sebagai diagnostik atau pelayanan
pendidikan yang membantu dan mengarahkan siswa untuk imemahami dirinya sendiri
dalam pengembangan potensi.
3.2 Saran
Semoga
dengan adanya makalah ini, para pembaca bisa lebih mengetahui tentang
Pengelolaan Kurikulum. Terlebih khusus lagi kepada mereka calon guru, semoga
bisa menjadi bahan pelajaran yang baik, dan semoga bisa diterapkan nanti ketika
kita sudah bekerja menjadi seorang guru.
DAFTAR PUSTAKA
Agung, L. 2015. Sejarah Kurikulum Sekolah
Menengah di Indonesia. Yogyakarta: Ombak.
Alismail, H.A and McGuire,P. 2015. 21st Century Standards and
Curriculum: Current Research and Practice. Journal of Education and
Prectice. ISSN 2222-1735. Vol.6,No.6.
Almuddin. 2014. Sejarah Kurikulum Indonesia.
Jurnal Nur El-Islam. Vol. 1 No. 2
Azhari, Muhammad.
2017. Manajemen Kurikulum Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan (Studi Kasus
Pondok Pesantren Ulumul Qur’an Stabat). Vol. 6 (2).
Bone, John
& Hugh
Guthrie. 2014. Approaches to
Curriculum Development: A Discussion Paper. Nigeria: TAFE
Duludu,
Ummyssalam A.T.A. 2017. Kurikulum Bahan
dan Media Pembelajaran PLS. Yogyakarta: Deepublish.
Inspector, Chief. 2005. An Evaluation of Curiculum Implementation in Primary Schools.
Dublin: the Stationery Office.
Machali, Imam. 2014. Kebijakan Perubahan
Kurikulum 2013 dalam Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045. Jurnal
Pendidikan Islam :Volume 4, Nomor 1
Middlewood,
David and Burton Neil. 2001. Managing the Curriculum. London: Sage Publication
Lid.
Mulyasa,
E. 2012. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Musyaddad, Kholid.
2014. Mengelola Kurikulum. Vol. 3.
Nasbi,
Ibrahim. 2017. Manajemen Kurikulum:
Sebuah Kajian Teoritis. Vol. 1. No 2.
Ozturk, I. H. 2011. Curricullum Reform and Teacher Autonomy in Turker : The Case of The History Teaching. Turkey:
International Journal of Instruction. ISSN: 1694-609X. Vol.4, No.2.
Rudy, P.C. 2015. The Prespective of Curriculum in Indonesian on Environmental Education.
International Journal of Research Studies in Education. ISSN: 2243-7703. Volume
4 Number 1.
Salamah, Umi. 2018. Penjaminan Mutu Penilaian Pendidikan.
Jurnal EVALUASI. Volume 2. No 1. P-ISSN 2580-3387. E-ISSN 2615-2886.
Sanjaya, Wina. 2008. Kurikulum dan
Pembelajaran. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sarinah. 2015. Pengantar
Kurikulum. Yogyakarta: Deepublish.
Setyaningsih,
Sri.2016. Pengelolaan kurikulum Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Pada pergururan Tinggi. Varia Pendidikan. Vol.28, No.2.
Shobirin,
Ma’as. 2016. Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar. Yogyakarta: Deepublish.
Syafaruddin dan Amiruddin. 2017. Manajemen Kurikulum. Medan: Pedana
Publishing.
Tim Pengembangan Ilmu Pendidikan. 2007. Ilmu
dan Aplikasi pendidikan. Bandung : Pt. Imperial Bhakti Utama.
Unesco. 2004. Changing Teaching Practices. France: Unesco.
Westbrook, et.all. 2013. Pedagogy, Curriculum, Teaching Practices and Teacher Education in
Developing Countries.English: Univesity of Sussex.
Winarso, Widodo.
2015. Dasar Pengembangan Kurikulum Sekolah. Cirebon : CV Confident
Zuhri.
2016. Kurikulum Pendidikan Pesantren (Konsepsi dan Aplikasinya).
Yogyakarta : Deepublish.
See u again.
See u again.
Komentar
Posting Komentar