BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Literatur
2.1.1 Pengertian Biaya Pendidikan
Menurut Thomasdalam Sri
Haryati (2012:65) Biaya adalah sejumlah pengeluaran dalam bentuk uang yang
berbuhungan dengan perolehan berbagai faktor input pendidikan, misalnya : guru,
buku, gedung, tanah, perlengkapan, dan sebagainya .
Batasan ini dipertegas
lagi oleh Bowen dalam Sri Haryati (2012:65) bahwa biaya pendidikan adalah pengeluaran
yang dilakukan oleh suatu satuan pendidikan untuk mendapatkan jasa tanah,
tenaga kerja, atau modal, untuk membeli barang dan jasa, atau untuk memberikan
bantuan finansial kepada siswa. Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun
2008, dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang disediakan untuk
menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. Selanjutnya dikemukakan bahwa
pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan
untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
Before
determining costs in education, it also remembers the meaning of costs in the
economy. In general, the concept of cost plays a role in production goods or
services. It will be remembered that: (a) costs can be expressed in the form of
money or in non-monetary matters; (B) the cost of affecting specifically
economic transactor: producers, sellers, buyers, consumers, etc (Hallack,1969:13).
Terjemahan:
Sebelum menentukan biaya dalam
pendidikan, itu juga mengingat arti dari biaya dalam ekonomi. Secara umum,
konsep biaya ikut berperan dalam produksi barang atau jasa. Akan diingat bahwa:
(a) biaya dapat diekspresikan dalam bentuk uang atau dalam hal non-moneter; (B)
biaya mempengaruhi spesifik transactor ekonomi: produsen, penjual, pembeli,
konsumen, dll (Hallack,1969:13).
Jika ditinjau dari segi
bahasa, biaya (cost) dapat diartikan pengeluaran, dalam istilah ekonomi,
biaya atau pengeluaran dapat berupa uang atau bentuk moneter lainnya.
Pengertian biaya dalam ekonomi adalah pengorbanan-pengorbanan yang uang atau dalam hal non-moneter; (B)
biaya mempengaruhi spesifik transactor ekonomi: produsen, penjual, pembeli,
konsumen, dll (Hallack,1969:13).
Jika
ditinjau dari segi bahasa, biaya (cost) dapat diartikan pengeluaran,
dalam istilah ekonomi, biaya atau pengeluaran dapat berupa uang atau bentuk
moneter lainnya. Pengertian biaya dalam ekonomi adalah pengorbanan-pengorbanan
yang dinyatakan dalam bentuk uang, diberikan secara rasional, melekat pada
proses produksi, dan tidak dapat dihindarkan. Bila tidak demikian, maka
pengeluaran tersebut dikategorikan sebagai pemborosan. Biaya pendidikan
merupakan salah satu komponen masukan instrumental yang sangat penting dalam
penyelenggaraan pendidikan. Dalam setiap upaya pencapaian tujuan pendidikan,
baik tujuan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, biaya pendidikan
memiliki peranan yang sangat menentukan. Ada dua hal penting yang perlu dikaji
atau dianalisis dalam pembiayaan pendidikan, yaitu biaya pendidikan secara
keseluruhan (total cost) dan biaya satuan per siswa (unit cost) .Secara
umum pembiayaan pendidikan adalah sebuah kompleksitas, yang didalamnya akan
terdapat saling keterkaitan pada setiap komponennya, yang memiliki rentang yang
bersifat mikro (satuan pendidikan) hingga yang makro (nasional), yang meliputi
sumber-sumber pembiayaan pendidikan, sistem dan mekanisme pengalokasiannya,
efektivitas dan efisiensi dalam penggunaanya, akuntabilitas hasilnya yang
diukur dari perubahan-perubahan yang terjadi pada semua tatanan, khususnya
sekolah, dan permasalahan-permasalahan yang masih terkait dengan pembiayaan
pendidikan, sehingga diperlukan studi khusus untuk lebih spesifik mengenal
pembiayaan pendidikan ini (Fadillah,2015:3).
Biaya adalah harga
pokok yang merupakan gambaran pengorbanan dalam bentuk kuantitatif pada saat
barang atau jasa diperlukan. Bentuk lain diartikan harga pokok merupakan nilai
pengorbanan dalam bentuk uang yang diberikan kepada produksi yang pada
gilirannya menghasilkan produksi. Menganalisis biaya pendidikan sebagai modal
yang produktif, dan sebagai barang modal tentu meiliki fungsi untuk produksi
selanjutnya. Untuk melihat manfaatnya, maka biaya pendidkan perlu dihitung
apakah mencapai rate of return.
Untuk mencapai rate
of return pada suatu pemerintahan di daerah harus mencetak sumber daya
manusia (SDM) yang berpendidikan yang dapat mengusai berbagai ilmu pengetahuan
dan tegnologi. Oleh karena itu pendidikan merupakan tanggungjawab bersamapemerintah
dan masyarakat.
Sistem pembiayaan
pendidikan di Indonesia, pemerintah tidak bisa melepaskan diri dengan pihak
swasta dan masyarakat. Hubungan pemerintah, masyarakat, dan swasta merupakan
hubungan yang tidak terpisahkan dalam peranannya meningkatkan pemerataan dan
mutu pendidikan.
Berbeda dari sistem
pendidikan di negara maju, negara berkembang memprioritaskan anggaran daerahnya
untuk pembangunan pandidikan dan dilakukan dengan berbagai model pembiyaan yang
menguntungkan bagi pembangunan pendidikan di negaranya (Armida,2011:139-140).
Untuk dapat tercapai
tujuan pendidikan yang optimal, salah satu hal paling penting, yaitu mengelola
biaya dengan baik sesuai dengan kebutuhan dana yang diperlukan. Administrasi
pembiayaan minimal mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Penyaluran anggaran perlu dilakukan secara strategis dan integratif antara
pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mewujudkan kondisi ini, perlu
dibangun rasa saling percaya, baik internal Pemerintah maupun antara Pemerintah
dengan masyarakat dan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri dapat
ditumbuhkan. Keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan
pendidikan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan menjadi katakata
kunci untuk mewujudkan efekt ivitas pembiayaan pendidikan .Menurut Sulistyoningrum Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal
kerja tetap. Lebih lanjut, biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
meliputi: a) gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
melekat pada gaji; b) bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; dan c) biaya
operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak,
asuransi, dan lain sebagainya. Manajemen pendidikan merupakan rangkaian
kegiatan atau keseluruhan proses pengendalian usaha kerja sama sejumlah orang
untuk mencapai tujuan pendidikan secara berencana dan sistematis yang
diselenggarakan pada lingkungan tertentu, terutama dalam bentuk lembaga
pendidikan yang bersifat formal. Sedangkan pembiayaan dapat didefinisikan
sebagai kemampuan interval sistem pendidikan untuk mengelola dana pendidikan
dengan efisien. Pembiayaan muncul sebagai input yang digunakan untuk setiap
kegiatan pendidikan. Tidak hanya terkait dengan mengetahui ataupun menganalisa
sumber dana, melainkan juga bagaimana cara penggunaan dana yang efektif dan
efisien. Maka dapat didefinisikan bahwa manajemen pembiayaan pendidikan adalah
segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan, dan
pertanggungjawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan. Keuangan
dan pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang
efektivitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Dalam pengimplementasiannya
sangat menuntut kemampuan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara transparan kepada
masyarakat dan pemerintah.
Untuk memperjelas
pembiayaan pendidikan di Indonesia, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pada pasal
2 ayat 1 menyebutkan pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Masyarakat yang dimaksud adalah
peserta didik, orang tua atau wali peserta didik, dan pihak lain yang mempunyai
peranan dalam bidang pendidikan (Fadillah,2015:4).
According
to Jones (2010) in Alio (2017:141),
budgeting is an important financial tool that ensures actions are conducted and
implemented according to the budget plans. Through the use of a budget as a
standard, the school makes certain that programmes are implemented according to
set plans and objectives.
Terjemahan:
Menurut Jones (2010)
dalam Alio (2017:
141), penganggaran adalah alat keuangan penting yang memastikan tindakan
dilakukan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran. Melalui penggunaan
anggaran sebagai standar, sekolah memastikan bahwa program dilaksanakan sesuai
dengan rencana dan tujuan yang ditetapkan.
According
to Ezeaba (2001) in Alio(2017:141)maintained that if budget
is to have any meaning, it must be put into operation. Any budget is not an
effective instrument for implementing an educational plan if it is filed away
and referred to only at intervals.
Terjemahan:
Ezeaba (2001) dalam Alio
(2017: 141) menyatakan bahwa jika anggaran memiliki arti, maka harus
dioperasikan. Anggaran apa pun bukanlah instrumen yang efektif untuk
mengimplementasikan rencana pendidikan jika diajukan dan dirujuk hanya pada
interval.
According
to Harrison (2014) in Samsons (2017:2) observes that the term financial
management, which was widely used in business circles for many years, is now
applied to education also. Financial management in education is concerned with
both the cost of education and the spending of the income in order to achieve
clearly stated educational objectives.
Terjemahan:
Menurut Harrison (2014) dalam Samsons (2017: 2) mengamati bahwa istilah manajemen keuangan, yang banyak digunakan di kalangan bisnis selama bertahun-tahun, sekarang diterapkan untuk pendidikan juga. Manajemen keuangan dalam pendidikan berkaitan dengan biaya pendidikan dan pengeluaran pendapatan untuk mencapai tujuan pendidikan yang dinyatakan secara jelas.
According to
Levaci (2000) and Anderson (2001) in Radzi (2015: 1681) In this system of
education organization, four key processes are identified in the financial and
resource management were (i) obtaining resources; (ii) allocating resources;
(iii) using resources; and (iv) evaluating the past use of resources and
feedback of this information for future decision making. The process of
obtaining Money received from government and also donations, fund raising, fees
charged for educational services and any other minor sources. The money
received will be used to provide for necessary resources for the educational
environment in the form of direct payment for teaching activities or supporting
tools for education to take place.
Terjemahan:
Menurut Levaci (2000)
dan Anderson (2001) dalam Radzi (2015: 1681) Dalam sistem organisasi pendidikan
ini, empat proses kunci diidentifikasi dalam manajemen keuangan dan sumber daya
adalah (i) memperoleh sumber daya; (ii) mengalokasikan sumber daya; (iii)
menggunakan sumber daya; dan (iv) mengevaluasi penggunaan sumber daya di masa
lalu dan umpan balik dari informasi ini untuk pengambilan keputusan di masa
depan. Proses mendapatkan Uang yang diterima dari pemerintah dan juga
sumbangan, penggalangan dana, biaya yang dikenakan untuk layanan pendidikan dan
sumber-sumber kecil lainnya. Uang yang diterima akan digunakan untuk
menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk lingkungan pendidikan dalam bentuk
pembayaran langsung untuk kegiatan mengajar atau alat pendukung untuk
pendidikan berlangsung .
According to Levaci (2000) in Radzi (2015: 1681) Initially, planning and budgeting
will determine the way schools allocate their financial and physical resources.
It is considered an importantpart in the school-based management process as the
leaders are responsible for utilizing their financial autonomy to reach
effective management. Then, the money and resources will be used to produce the
intermediate output such as the physical environment, administrative services
and and other services directly for the educational output and outcomes through
educational.
Terjemahan:
Menurut levaci (2000)
dalam Radzi (2015:1681) Awalnya, perencanaan dan penganggaran akan menentukan
jalannya sekolah mengalokasikan sumber daya keuangan dan fisik mereka. Hal ini
dianggap sebagai bagian penting dalam proses manajemen berbasis sekolah karena
para pemimpin bertanggung jawab untuk memanfaatkan otonomi keuangan mereka
untuk mencapai efektif pengelolaan. Kemudian, uang dan sumber daya akan
digunakan untuk menghasilkan output antara seperti lingkungan fisik, layanan
administrasi dan dan layanan lainnya secara langsung untuk output pendidikan
dan hasil melalui kegiatan pendidikan.2.1.2 T
2.1.2 Tujuan dan Fungsi Biaya Pendidikan
A. Tujuan
Pengelolaan Biaya Pendidikan
Menurut Sobri Sutikno dalam Arwildayanto, dkk
(2017:23), tujuan pengelolaan biaya pendidikan
adalah untuk mewujudkan tertibadministrasi keuangan di lembaga pendidikan dan
bisa dipertanggungjawabkanberdasarkan ketentuan yang sudah digariskan mulai
dari perundang-undangan, peraturan,instruksi, keputusan, dan kebijakan lainnya.
Sedangkan menurut Tim Dosen
Administrasi Pendidikan FIP UPI Bandung dalam Arwildayanto, dkk (2017:23),
tujuan pengelolaan biaya pendidikan adalah sebagai berikut :
1.
Menjamin agar dana yang
tersedia dapat dipergunakan untuk kegiatan lembaga pendidikan dan menggunakan
kelebihan dana untuk diinvestasikan kembali.
2.
Memelihara barang-barang
(aset) sekolah.
3.
Menjaga agar peraturan-peraturan
serta praktik penerimaan, pencatatan dan pengeluaran uang dapat diketahui dan
dilaksanakan.
Tujuan pembiayaan
pendidikan dalam kehidupan sehari-hari bahwa biaya pendidikan merupakan sebuah
investasi yaitu tindakan untuk memperoleh nilai asset yang dikuasai.Sekolah
memiliki peran yang sangat sentral dan strategis dalam pembangunan suatu bangsa
karena disebabkan oleh dua hal, yaitu lulusan sekolah yang akan memposisikan
diri atau diposisikan masyarakat sebagai kaum terpelajar, dan produk jasa
sekolah yang dianggap dapat berperan dalam menentukan konsep kerakter bangsa
tersebut (Imron, 2016:82).
According
Hough(1993:9), the three major financial goals as :
1.
Availability.
To ensure cash availability (liquidity) to meet daily needs and to increase
cash available.
2.
Safety.
To protect the assets of the school district against loss.
According
Dembowski and Davey in Hough (1993:9), other less important financial goals
include the minimization of the costs of the cash management process in terms
of monetary and labor costs.
Terjemahan:
Menurut Hough (1993:9), tujuan pengelolaan keuangan/biaya adalah sebagai berikut:
1. Ketersediaan. Untuk memastikan ketersediaan uang tunai (likuiditas) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kas yang tersedia.
2. Keamanan. Untuk melindungi aset distrik sekolah dari kerugian.
Menurut
Dembowski
dan Davey dalam Hough (1993:9), tujuan pengelolaan keuangan/biaya lainnya termasuk
meminimalkan biaya proses manajemen kas, yaitu dalam hal biaya moneter dan
tenaga kerja.
B. Fungsi Pengelolaan Biaya Pendidikan
Menurut
Baharuddin dan Puslitbang dalam Kristiawan, dkk (2017:98), fungsi pengelolaan biaya
pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Memungkinkan
penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara efesien, dalam artian bahwa dana
yang diperoleh dapat digunakan untuk pencapaian tujuan tertentu yang
diinginkan.
2. Memungkinkan
ketercapaian kelangsungan hidup lembaga pendidikan.
3. Dapat
mencegah adanya kekeliruan, kebocoran, atau penyimpangan penggunaan dana dari
rencana semula.
4. Menggambarkan
target-target yang akan dicapai sekolah atau madrasah.
Menurut
Rusdiana dan Wardija (2013:32), pengelolaan biayasekolah/madrasah secara garis
besar mencakup 3 fungsi utama, yaitu budgetting
(membuat anggaran), accounting (pencatatan
atau pembukuan), dan auditing (pemeriksaan
atau pengawasan).
Menurut Dosen UPI dalam Abdulmuid
(2013:59), budgetting atau penyusunan
anggaran dilakukan oleh pihak sekolah yang melibatkan stake holder yang berwenang, seperti komite sekolah dan wali siswa.
Penyusunan anggaran ini lebih menuju sebagai rencana anggaran, meskipun
kadangkala ada sekolah yang sudah terima jadi dengan kebijakan instansi di
atasnya, seperti Dinas Pendidikan. RAPBS ialah Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah yang dibahas dengan melibatkan yayasan, sekolah, komite
sekolah, wali siswa dan diputuskan oleh komite sekolah, ditetapkan oleh kepala
sekolah, dan disetujui oleh yayasan/instansi terkait. Bagi sekolah negeri,
persetujuannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Secara umum, anggaran bisa
disebut sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama
periode tertentu dalam ukuran finansial. Pernyataan ini sesuai dan selaras
dengan lahirnya RAPBS atau RAPBN pada tingkat nasional.
Menurut Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana dalam Abdulmuid (2013:59), accounting merupakan pembukuan semua
aktivitas masuk dan keluar uang sekolah. Pembukuan ini meliputi pengurusan yang
menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang yang
disebut pengurusan ketatausahaan. Pembukuan yang terlibat pada urusan tindak
lanjut dari urusan pertama yaitu menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang,
tidak memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi, tetapi hanya melaksanakan
alokasi yang ditetapkan. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pengelolaan biaya
pendidikan dalam bagian pembukuan, dilaksanakan oleh ketatausahaan dan
bendaharawan. Ketatausahaan bisa berwenang menentukan arah penerimaan dan
pengeluaran uang, sedangkan bendaharawan hanya mengeluarkan uang sesuai
petunjuk yang sudah ada.
Auditing atau pemeriksaan,
lebih mengarah pada fungsi management to
controll. Tugas auditing ini
dilaksanakan oleh bendaharawan untuk formasi pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran keuangan sekolah. Sementara untuk data auditing tersebut dapat
disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait (Abdulmuid, 2013:59).
According Pandey in Olaoye and Saheed (2016:29), for the effective execution of the
finance functions, certain other functions have to be routinely performed. Some
of the important routine finance functions are:
a.
Supervision
of cash receipts and payments and safeguarding cash balances.
b.
Custody
and safeguarding of securities, insurance policy documents and other valuable
papers.
c.
Taking
care of the mechanical details of new outside financing.
d.
Record
keeping and reporting.
Terjemahan:
Menurut
Pandey dalam Olaoye dan Saheed (2016:29),untuk pelaksanaan fungsi keuangan yang efektif,
fungsi-fungsi tertentu lainnya harus dilakukan secara rutin. Beberapa fungsi
keuangan rutin yang penting adalah sebagai berikut:
a. Pengawasan penerimaan dan pembayaran
kas dan menjaga saldo kas.
b. Penitipan dan pengamanan sekuritas,
dokumen polis asuransi dan dokumen berharga lainnya.
c. Merawat rincian mekanis dari
pembiayaan luar baru.
d. Pencatatan dan pelaporan.
2.1.3 Jenis-Jenis Biaya Pendidikan
Masalah pendidikan
merupakan salah satu masalah bangsa yang belum dapat
ditemukan solusinya secara tuntas. Jika
kita mencermati dan ikuti perkembangan pendidikan khususnya dalam hal biaya pendidikan
sampai saat ini, biaya tersebut dirasakan semakin mahal. Terlebih lagi, dari
kalangan kurang mampu semakin tidak menentu kondisi perekonomiannya dari hari
ke hari. Apalagi bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap
dikarenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau disebakan oleh karena hal yang
lainnya. Mahalnya biaya pendidikan tidak hanya terjadi di sekolah atau
perguruan tinggi negeri maupun swasta. Di tingkat pendidikan dasar misalnya,
sekalipun Pemerintah telah memberi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SD
dan SMP negeri, namun dianggap oleh sebagian besar masyarakat menengah ke bawah
masih belum mencukupi untuk memenuhi biaya pendidikan, terutama biaya
operasional pokok yang harus ditanggung oleh orangtua/wali peserta didik (Ferdy,
2013: 566).
Menurut Fattah (2008) biaya pendidikan ditentukan
oleh berbagai faktor, antara lain: besar kecilnya sebuah institusi pendidikan,
jumlah siswa, tingkat gaji guru atau dosen yang disebabkan oleh bidang keahlian
atau tingkat pendidikan, ratio siswa berbanding guru/dosen, kualifikasi guru,
tingkat pertumbuhan penduduk (khususnya di negara berkembang), perubahan
kebijakan dari penggajian/ pendapatan (revenue
theory of cost).
Menurut Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 48
tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 3 ayat (1) biaya pendidikan
meliputi:
a. Biaya
satuan pendidikan;
b. Biaya
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
c. Biaya
pribadi peserta didik
(2) Biaya satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Biaya investasi, yang terdiri atas:
1. Biaya
investasi lahan pendidikan; dan
2. Biaya
investasi selain lahan pendidikan.
b.
Biaya operasi, yang terdiri atas:
1. Biaya
personalia; dan
2. Biaya
nonpersonalia.
c.
Bantuan biaya pendidikan; dan
d.
Beasiswa
(3) Biaya penyelenggaraan dan/atau
pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Biaya investasi, yang terdiri atas:
1. Biaya
investasi lahan pendidikan; dan
2. Biaya
investasi selain lahan pendidikan.
b.
Biaya operasi, yang terdiri atas:
1. Biaya
personalia; dan
2. Biaya
nonpersonalia.
(4) Biaya personalia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1 meliputi:
a. biaya personalia satuan pendidikan,
yang terdiri atas:
1. gaji
pokok bagi pegawai pada satuanpendidikan;
2. tunjangan
yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
3. tunjangan
struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan;
4. tunjangan
fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen;
5. tunjangan
fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
6. tunjangan
profesi bagi guru dan dosen;
7. tunjangan
khusus bagi guru dan dosen;
8. maslahat
tambahan bagi guru dan dosen; dan
9. tunjangan
kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar.
b.
biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri
atas:
1.
gaji pokok;
2.
tunjangan yang melekat pada gaji;
3.
tunjangan struktural bagi pejabat
struktural; dan
4.
tunjangan fungsional bagi pejabat
fungsional.
Menurut Saiful Sagala (2013:209) biaya
pendidikan mencakup biaya langsung (oleh sekolah, peserta didik, dan/atau
keluarga peserta didik) dan biaya tak langsung (seperti inkam-inkam yang
dilewatkan). Perhatian terbanyak dicurahkan pada biaya-biaya langsung, mungkin
karena akibat-akibat biaya seperti itu terasa langsung dan kuat oleh pembayar
beban pendidikan dan pajak, tentu saja, karena statistik-statistik tentang
belanja-belanja sekolah itu mudah dibuat dan didapat (atau dapat diestimasi).
Biaya-biaya tak langsung memerlukan rujukan-rujukan pada umumnya biaya langsung
ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat yang berkaitan dengan sistem-sistem
sekolah.
Sedangkan menurut Thomas dalam Barna
subarna (2014: 32-33) mengklasifikasikan biaya pendidikan sebagai berikut:
a.
Diract
and indiract cost (Biaya langsung dan tak langsung)
Biaya langsung (diract cost) ialah biaya yang langsung
digunakan untuk operasional sekolah. Biaya langsung terdiri atas biaya
pembangunan (capital cost) dan biaya
rutin (recurrent cost). Biaya tidak
langsung (indiract cost) ialah biaya
uang menunjang siswa untuk dapat hadir di sekolah. Biaya tersebut meliputi
biaya hidup, transportasi dan biaya lainnya. Biaya tidak langsung sulit
dihitung karena tidak ada catatan resmi. Berdasarkan alasan praktis, biaya ini
tidak turut dihitung dalam perencanaan oleh para administrator, perencana dan
atau pembuat keputusan.
b.
Social
cost and private cost
Social
cost, ialah biaya yang dikeluarkan masyarakat secara
langsung dan tidak langsung. Biaya ini berupa uang sekolah, uang buku dan biaya
lainnya. Biaya tidak langsung seperti pajak dan restribusi. Private cost, dapat berupa biaya
langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung ialah biaya yang dikeluarkan
yang berasal dari rumah tangga dalam bentuk uang sekolah, uang kuliah,
pembelian buku dan biaya hidup siswa. Sedangkan biaya tidak langsungnya ialah
hilangnya penghasilan (income forgone) karena
sekolah dan kesempatan yang hilang (forgone
opportunity).
c.
Monetary
and non monetary cost
Monetary
cost diartikan sebagai biaya langsung dan tidak langsung
yang dibayar oleh masyarakat dan individu. Sedangkan Non Monetary Costialah kesempatan yang hilang karena digunakan
untuk belajar.
‘Diract
costs’ involved in elementary education from the house-hold’s perspective
include: fees, books, stationery, examination fee, transportation. Indiract
costs, on the other hand, include uniforms, footwear, lunch, out-of-pocket/
tour, donation, annual festival, sport (Mehrotra, 2006:201).
Terjemahan:
‘Biaya langsung’ yang terlibat dalam
pendidikan dasar dari perspektif rumah tangga meliputi: biaya, buku, alat
tulis, biaya ujian, transportasi. Biaya tidak langsung, di sisi lain, termasuk
seragam, alas kaki, makan siang, di luar saku / wisata, sumbangan, festival
tahunan, olahraga (Mehrotra, 2006:201).
Private
cost of education, to a considerable extent, depends on the socio-economic
status of the household concerned. Generally, income and occupation are the
major variables that decide socio-economic status. Private cost was examined by
the income of the household as well as occupational background of parent
(Vanlalchhawna, 2006: 163).
Terjemahan:
Biaya pendidikan privat, sampai taraf
tertentu, tergantung pada status sosial ekonomi rumah tangga yang bersangkutan.
Umumnya, pendapatan dan pekerjaan adalah variabel utama yang menentukan status
sosial-ekonomi. Biaya privat diperiksa oleh pendapatan rumah tangga serta latar
belakang pekerjaan orang tua(Vanlalchhawna, 2006: 163).
Anggaran biaya
pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi
anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan
pendidikan. Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang diperoleh setiap tahun
oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara teratur. Sedangkan
anggaran dasar pengeluaran adalah jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun
untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah. Belanja sekolah sangat
ditentukan oleh komponen-komponen yang jumlah danproporsinya bervariasi
diantara sekolah yang satu dan daerah yang lainnya. Serta dari waktu kewaktu
(Imron, 2016: 73).
Menurut Tim pengembangan ilmu
pendidikan (2007:289) berdasarkan pendekatan unsur biaya (ingredient
approach), pengeluaran sekolah dapat dikategorikan kedalam beberapa item
pengeluaran yaitu:
1.
Pengeluaran untuk
pelaksanaan pelajaran
2.
Pengeluaran untuk
tata usaha sekolah
3.
Pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah
4.
Kesejahteraan
pegawai
5.
Administrasi
6.
Pembinaan teknis
education dan
7.
Pendataan
Perhitungan biaya dalam pendidikan akan
ditentukan oleh unsur-unsur tersebut yang didasarkan pula pada perhitungan
biaya nyata (the real cost) sesuai
dengan kegiatan menurut jenis dan volumenya.
2.1.4 Sumber Dana Biaya Pendidikan
Menurut Manggar dkk (2013: 8-9), Kebutuhan dana
untuk kegiatan operasional secara rutin dan pengembangan program
sekolah/madrasah secara berkelanjutan sangat dirasakan setiap pengelola lembaga
pendidikan. Semakin banyak kegiatan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah,
semakin banyak dana yang dibutuhkan. Untuk itu kreativitas setiap pengelola
sekolah/madrasah dalam menggali dana dari berbagai sumber akan sangat membantu
kelancaran pelaksanaan program sekolah, baik ynag rutin maupun pengembangan di
lembaga yang bersangkutan. Pasal 46 Undang-Undang No 26 Tahun 2003 menyatakan,
“Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah
daerah dan masyarakat“. Sumber pendapatan diupayakan dari berbagai pihak agar
membantu penyelenggarakan pendidikan di sekolah/madrasah, disamping
sekolah/madrasah tersebut melakukan usaha mandiri yang bias menghasilkan dana.
Sumber-sumber pendapatan keuangan sekolah/madrasah
1. Pemerintah
Sumber
dana pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA, saat ini bersumber dari dana BOS yang
dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN). Disamping
itu, terdapat dana khusus melalui pemerintah daerah provinsi dan kabupaten yang
disebut dana khuus dari APBD I dan APBD II. Dana BOS ini merupakan dana operasi
nonpersonalia, sedangkan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan bersumber
dari rutinmelalui APBN dan APBD.
2. Dana
Masyarakat
Dana
ini berasal dari komite sekolah/orang tua siswa atau sponsor dan donator.
3. Dana
Swadaya
Beberapa
kegiatan yang merupakan usaha mandiri sekolah yang bias menghasilkan pendapatan
sekolah antara lain: (1) pengelolaan kantin sekolah, (2) pengelolaan koperasi
sekolah, (3) pengelolaaan wartel , (4) pengelolaan jasa antar jemput siswa, (5)
panen kebun sekolah, (6) kegiatan yang dapat menarik dana dari sponsor, (7)
kegiatan seminar/pelatihan/lokakarya dengan dana dari peserta yang bias
disisihkan sisa anggarannya untuk sekolah, dan (8) penyelenggaraan lomba
kesenian dengan biaya dari peserta atau perusahaan yang sebagian dana bias disisihkan
untuk sekolah.
4. Sumber
lain
Selain
yang sudah disebutkan di atas, masih ada sumber pembiayan alternative yang
berasal dari proyek pemerintah baik yang bersifat block grant maupun yang bersifat matching grant (imbal swadaya)
Menurut
Risnawati (2014: 136) sumber dana untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan di
sekolah, yaitu:
1. Dari
pemerintah berupa:
a.
Anggaran rutin (DIK)
b.
Anggaran operasional, pembangunan dan
perawatan (OPF)
c.
Bantuan operasional sekolah
d.
Dana penunjang pendidikan (DPP)
2. Dari
orang tua siswa, adalah dana yang dikumpulkan melalui komite sekolah dari orang
tua siswa
3. Dari
masyarakat, misalnya: sumbangan perusahaan indistri, lembaga sosial donator,
tokoh masyarakat, alumni, dsb.
Menurut
Rusdiana dan Wardija (2013 : 11-12),
dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahin 2003, dtegaskan
secara jelas bahwa pengadaan dan pendayagunaan sumber-sumber daya pendidikan
dilakukan oleh semua pihak termasuk didalamnya adalah pemerintah,masyarakat,
serta keluarga peserta didik. Untuk mempermudah dalam memberi kesempatan
belajar bagi semua warga Negaranya. Adapun sumber-sumber biaya pendidikan
adalah sebagai berikut:
a. Dana
pemerintah
Penerimaan
dari pemerintahan umum meliputi penerimaan dari sektor pajak, pendapatan dari
sector non-pajak, pajak pendidikan dari perusahaan, dan iuran pembanguna
daerah, keuntungan sektor barang dan jasa, usaha-usaha Negara lain termasuk
investasi saham dan BUMN. Penerimaan dari pemerintah khusus untuk pendidikan
biasanya berupa bantuan dalam bentuk hibah atau pinjaman dari luar negeri
seperti badan Internasional, dan Bank dunia.
b. Iuran
Sekolah
Penerimaan
dari iuran sekolah ialah berupa sumbangan pembinaan pendidikan(SPP) atau BP3
(Badan Pembina Penyelenggara Pendidikan).
c. Sumbangan
Sukarela
Penerimaan
dari sumbangan sumbangan sukarela dari masyarakat biasanya berupa sumbangan,
swasta, perorangan, keluarga atau perusahan. Sumbangan yang diberikan tidak hanya berupa uang tetapi
tenaga , tanah dan bahan bangunan untuk mendirikan sekolah.
Menurut Nanang Fatah dalam kristiawan (2017: 94-95),
sumber keuangan sekolah yaitu sebagai berikut:
a.
Orang tua
Kontribusi
orang tua semakin penting pada saat pemerintah tidak mempunyai kemampuan untuk
membiayai kebutuhan sekolah yang memadai, seperti yang basa dialami oleh Negara
berkembang. Namun demikian, dinegara yang pemerintahannya mampu pun terkandang
orang tua masih ingin menyumbang, misalnya alat transportasi, komputer, dan
biaya untuk kunjungan belajar karena mereka menghendaki anak mereka memperoleh
pendidikan yang terbaik.Mereka menginginkan anak mereka berada dibarisan
terdepan dan memperebutkan pekerjaan yang baik sesuai dengan kemampuannya.
Dalam membantu keluarga yang kurang mmpu kepala sekolah dapat membentuk dana
khusus untuk membiayai anak anak yang berbakat.
b.
Pemerintah pusat
Pemerintah
membantu sekolah secara finansial dalam beberapa cara misalnya sebagai berikut:
a) Memberikan
dana hibah untuk sekolah
b) Membayar
gaji guru
c) Membantu
proyek pencarian dana sekolah berupa penyediaan tenaga ahli bahan dan peralatan
d) Membiayai
proyek bangunan dan rehabilitasi sekolah untuk daerah tertentu.
c.
Pemerintah Daerah
Banyak
Negara ynag menyerahkan pendidikan dasar kepada pemerintah daerah. Tiap
pemerintah ini mempunyai tanggung jawab untuk menempatkan dan membuka sekolah,
menyediakan saran fisik, fasilitas ruang kelas dan perlengkapan kantor. Dana
ini berasal dari pendapatan yang dikumpulkan daerah berupa pajak, namun
pemerintah daerah biasanya menghadapi kesulitan untuk meyakinkan bahwa pajak
telah terkumpul penuh pada waktunya. Hal tersebut karena jumlah tenaga terlatih
dalam bidangnya kurang dan tugas penarikan pajak kurang menghargai pemerintah
daerah.
d.
Masyarakat
Kelompok
masyarakat biasanya merupakan sumber keuangan uang bagi sekolah. Mereka
digerakkan oleh pemimpin masyarakat setempat tempat untuk tugas tertentu. Hal
berikut ini mungkin dalam daftar identifikasi anda, yaitu pemimpin masyarakat
setempat mengarahkan warganya untuk membangun pelaksanaan :
1. Proyek
pembangunan sekolah
2. Memberikan
hibah tanah untuk kepentingan sekolah
3. Pengumpulan
dana untuk sekolah tertentu didaerahnya
4. Pengumpulan
dana untuk usaha swasembadadengan melibatkan alumni sekola
e.
Fasilitas sekolah
Fasilitas
sekolah dapat menghasilkan uang yang besar jumlahnya, misalnya dengan jalan :
1) menyewa aula, 2) menyewa tempat bermain (tempat olahraga), 3) mebuka usaha
pertanian bagi yang memiliki kebun dan
kolam, 4) mendirikan kantin da koperasi sekolah, 5) membuka jasa fotokopi, 6)
membuka jasa wartel.
f.
Siswa
Siswa
dapat menjadikan sumber keuangan yang bail. Hal ini tergantung pada kondisi
sekolah dan kemampuan menejerial pimpinan sekolah dan stafnya. Cara yang
ditempuh untuk memanfaatkan siswa:
1. Usaha
perkebunan, peternakan (unggas, sapi ,kambing) kerajinan dan
2. Kegiatan
pengumpulan dana seperti pegelaran seni, tari-tarian, drama, pertandingan,
pemeran atau bazar dan pencarian donator untuk amal
g.
Pemilik sekolah atau yayasan
Sebagian sekolah
dibangun oleh badan-badan keagaman atau yayasan usaha sosial yang bukan
pemerintah. Pembangunan dan pembukaan seolah tersebut biasanya mengndung tujuan
khusus, biasanya menyangkut kesejahteraaan moral dan spiritual anak-anak. Badan
atau yayasan sepert ini memberikan bantuan pada sekolah dengan berbagi cara
misalnya: melalui penyediaan tanah dan bangunan, peralatan serta tenaga.
Menurut
Imron (2016: 82-83), Penerimaan dalam anggaran sekolah, atau pemasukan dana
bagi anggaran sekolah untuk memenuhi kebutuhan itu adalah dari beberapa sumber,
yakni:
1. Anggaran
pendidikan nasional. segala bentuk penerimaan anggaran dari kas negara yang
diberikan oleh pemerintah pusat bagi sekolah seperti; dana pendampingan
operasional, dana hibah kompetitif, Biaya Operasional Sekolah, dan lain
sebagainya
2. Anggaran pendidikan propinsi. semua bentuk
pemasukan dana yang diberikan oleh pemerintah propinsi dari kas keuangan
propinsi kepada sekolah dalam bentuk
buku, dana hibah pembangunan kelas baru, dana rehabilitasi sekolah dan
beasiswa bagi peserta didik.
3. Anggaran
pendidikan kota/kabupaten. Semua bentuk pemasukan dana yang diberikan oleh pemerintah propinsi dari kas
keuangan kota/kabupaten kepada sekolah
dalam bentuk buku, bangku dan meja, pelatihan pengembangan kurikulum, dana hibah pembangunan kelas baru,
dana rehabilitasi sekolah dan beasiswa
bagi peserta didik.
4. Anggaran
Komite Sekolah. setiap bentuk dana yang disumbangkan oleh orangtua siswa dalam
bentuk uang, buku, seragam, alat tulis, alat peraga belajar, uang iuran bulanan, uang biaya kegiatan ekstra-kurikuler
dan lainnya.
5. Anggaran
Yayasan. Setiap bentuk dana yang diberikan oleh pengurus yayasan penyelenggara sekolah yang diperuntukkan bagi
program pendidikan sekolah dalam bentuk
buku, alat tulis, meja dan kursi, tanah dan bangunan atau pembiayaan rutin beasiswa bagi guru dan
peserta didik.
6. Anggaran
Donatur. Setiap bentuk sumbangan dana, jasa, atau barang yang berasal dari kepemilikan donatur perseorangan atau
lembaga tertentu guna membantu
operasionalisasi program sekolah dan program strategis sekolah.
Misalnya, dana hibah dari Bank Dunia,
Bank Pengembangan Islam, World Association Moslem Youth (WAMY) dan lainnya.
7. Anggaran
lain. Setiap bentuk penerimaan dana, jasa dan barang dalam bentuk penjualan produk karya siswa, pelelangan aset
sekolah, laba ekonomis dari koperasi
sekolah dan lainnya.
ujuan dan Fungsi Biaya Pendidikan
A. Tujuan
Pengelolaan Biaya Pendidikan
Menurut Sobri Sutikno dalam Arwildayanto, dkk
(2017:23), tujuan pengelolaan biaya pendidikan
adalah untuk mewujudkan tertibadministrasi keuangan di lembaga pendidikan dan
bisa dipertanggungjawabkanberdasarkan ketentuan yang sudah digariskan mulai
dari perundang-undangan, peraturan,instruksi, keputusan, dan kebijakan lainnya.
Sedangkan menurut Tim Dosen
Administrasi Pendidikan FIP UPI Bandung dalam Arwildayanto, dkk (2017:23),
tujuan pengelolaan biaya pendidikan adalah sebagai berikut :
1.
Menjamin agar dana yang
tersedia dapat dipergunakan untuk kegiatan lembaga pendidikan dan menggunakan
kelebihan dana untuk diinvestasikan kembali.
2.
Memelihara barang-barang
(aset) sekolah.
3.
Menjaga agar peraturan-peraturan
serta praktik penerimaan, pencatatan dan pengeluaran uang dapat diketahui dan
dilaksanakan.
Tujuan pembiayaan
pendidikan dalam kehidupan sehari-hari bahwa biaya pendidikan merupakan sebuah
investasi yaitu tindakan untuk memperoleh nilai asset yang dikuasai.Sekolah
memiliki peran yang sangat sentral dan strategis dalam pembangunan suatu bangsa
karena disebabkan oleh dua hal, yaitu lulusan sekolah yang akan memposisikan
diri atau diposisikan masyarakat sebagai kaum terpelajar, dan produk jasa
sekolah yang dianggap dapat berperan dalam menentukan konsep kerakter bangsa
tersebut (Imron, 2016:82).
According
Hough(1993:9), the three major financial goals as :
1.
Availability.
To ensure cash availability (liquidity) to meet daily needs and to increase
cash available.
2.
Safety.
To protect the assets of the school district against loss.
According
Dembowski and Davey in Hough (1993:9), other less important financial goals
include the minimization of the costs of the cash management process in terms
of monetary and labor costs.
Terjemahan:
Menurut Hough (1993:9), tujuan pengelolaan keuangan/biaya adalah sebagai berikut:
1. Ketersediaan. Untuk memastikan ketersediaan uang tunai (likuiditas) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kas yang tersedia.
2. Keamanan. Untuk melindungi aset distrik sekolah dari kerugian.
Menurut
Dembowski
dan Davey dalam Hough (1993:9), tujuan pengelolaan keuangan/biaya lainnya termasuk
meminimalkan biaya proses manajemen kas, yaitu dalam hal biaya moneter dan
tenaga kerja.
B. Fungsi Pengelolaan Biaya Pendidikan
Menurut
Baharuddin dan Puslitbang dalam Kristiawan, dkk (2017:98), fungsi pengelolaan biaya
pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Memungkinkan
penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara efesien, dalam artian bahwa dana
yang diperoleh dapat digunakan untuk pencapaian tujuan tertentu yang
diinginkan.
2. Memungkinkan
ketercapaian kelangsungan hidup lembaga pendidikan.
3. Dapat
mencegah adanya kekeliruan, kebocoran, atau penyimpangan penggunaan dana dari
rencana semula.
4. Menggambarkan
target-target yang akan dicapai sekolah atau madrasah.
Menurut
Rusdiana dan Wardija (2013:32), pengelolaan biayasekolah/madrasah secara garis
besar mencakup 3 fungsi utama, yaitu budgetting
(membuat anggaran), accounting (pencatatan
atau pembukuan), dan auditing (pemeriksaan
atau pengawasan).
Menurut Dosen UPI dalam Abdulmuid
(2013:59), budgetting atau penyusunan
anggaran dilakukan oleh pihak sekolah yang melibatkan stake holder yang berwenang, seperti komite sekolah dan wali siswa.
Penyusunan anggaran ini lebih menuju sebagai rencana anggaran, meskipun
kadangkala ada sekolah yang sudah terima jadi dengan kebijakan instansi di
atasnya, seperti Dinas Pendidikan. RAPBS ialah Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah yang dibahas dengan melibatkan yayasan, sekolah, komite
sekolah, wali siswa dan diputuskan oleh komite sekolah, ditetapkan oleh kepala
sekolah, dan disetujui oleh yayasan/instansi terkait. Bagi sekolah negeri,
persetujuannya dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Secara umum, anggaran bisa
disebut sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama
periode tertentu dalam ukuran finansial. Pernyataan ini sesuai dan selaras
dengan lahirnya RAPBS atau RAPBN pada tingkat nasional.
Menurut Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana dalam Abdulmuid (2013:59), accounting merupakan pembukuan semua
aktivitas masuk dan keluar uang sekolah. Pembukuan ini meliputi pengurusan yang
menyangkut kewenangan menentukan kebijakan menerima atau mengeluarkan uang yang
disebut pengurusan ketatausahaan. Pembukuan yang terlibat pada urusan tindak
lanjut dari urusan pertama yaitu menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang,
tidak memiliki kewenangan untuk menentukan alokasi, tetapi hanya melaksanakan
alokasi yang ditetapkan. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka pengelolaan biaya
pendidikan dalam bagian pembukuan, dilaksanakan oleh ketatausahaan dan
bendaharawan. Ketatausahaan bisa berwenang menentukan arah penerimaan dan
pengeluaran uang, sedangkan bendaharawan hanya mengeluarkan uang sesuai
petunjuk yang sudah ada.
Auditing atau pemeriksaan,
lebih mengarah pada fungsi management to
controll. Tugas auditing ini
dilaksanakan oleh bendaharawan untuk formasi pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran keuangan sekolah. Sementara untuk data auditing tersebut dapat
disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait (Abdulmuid, 2013:59).
According Pandey in Olaoye and Saheed (2016:29), for the effective execution of the
finance functions, certain other functions have to be routinely performed. Some
of the important routine finance functions are:
a.
Supervision
of cash receipts and payments and safeguarding cash balances.
b.
Custody
and safeguarding of securities, insurance policy documents and other valuable
papers.
c.
Taking
care of the mechanical details of new outside financing.
d.
Record
keeping and reporting.
Terjemahan:
Menurut
Pandey dalam Olaoye dan Saheed (2016:29),untuk pelaksanaan fungsi keuangan yang efektif,
fungsi-fungsi tertentu lainnya harus dilakukan secara rutin. Beberapa fungsi
keuangan rutin yang penting adalah sebagai berikut:
a. Pengawasan penerimaan dan pembayaran
kas dan menjaga saldo kas.
b. Penitipan dan pengamanan sekuritas,
dokumen polis asuransi dan dokumen berharga lainnya.
c. Merawat rincian mekanis dari
pembiayaan luar baru.
d. Pencatatan dan pelaporan.
2.1.3 Jenis-Jenis Biaya Pendidikan
Masalah pendidikan
merupakan salah satu masalah bangsa yang belum dapat
ditemukan solusinya secara tuntas. Jika
kita mencermati dan ikuti perkembangan pendidikan khususnya dalam hal biaya pendidikan
sampai saat ini, biaya tersebut dirasakan semakin mahal. Terlebih lagi, dari
kalangan kurang mampu semakin tidak menentu kondisi perekonomiannya dari hari
ke hari. Apalagi bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap
dikarenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau disebakan oleh karena hal yang
lainnya. Mahalnya biaya pendidikan tidak hanya terjadi di sekolah atau
perguruan tinggi negeri maupun swasta. Di tingkat pendidikan dasar misalnya,
sekalipun Pemerintah telah memberi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SD
dan SMP negeri, namun dianggap oleh sebagian besar masyarakat menengah ke bawah
masih belum mencukupi untuk memenuhi biaya pendidikan, terutama biaya
operasional pokok yang harus ditanggung oleh orangtua/wali peserta didik (Ferdy,
2013: 566).
Menurut Fattah (2008) biaya pendidikan ditentukan
oleh berbagai faktor, antara lain: besar kecilnya sebuah institusi pendidikan,
jumlah siswa, tingkat gaji guru atau dosen yang disebabkan oleh bidang keahlian
atau tingkat pendidikan, ratio siswa berbanding guru/dosen, kualifikasi guru,
tingkat pertumbuhan penduduk (khususnya di negara berkembang), perubahan
kebijakan dari penggajian/ pendapatan (revenue
theory of cost).
Menurut Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 48
tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal 3 ayat (1) biaya pendidikan
meliputi:
a. Biaya
satuan pendidikan;
b. Biaya
penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
c. Biaya
pribadi peserta didik
(2) Biaya satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Biaya investasi, yang terdiri atas:
1. Biaya
investasi lahan pendidikan; dan
2. Biaya
investasi selain lahan pendidikan.
b.
Biaya operasi, yang terdiri atas:
1. Biaya
personalia; dan
2. Biaya
nonpersonalia.
c.
Bantuan biaya pendidikan; dan
d.
Beasiswa
(3) Biaya penyelenggaraan dan/atau
pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Biaya investasi, yang terdiri atas:
1. Biaya
investasi lahan pendidikan; dan
2. Biaya
investasi selain lahan pendidikan.
b.
Biaya operasi, yang terdiri atas:
1. Biaya
personalia; dan
2. Biaya
nonpersonalia.
(4) Biaya personalia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1 meliputi:
a. biaya personalia satuan pendidikan,
yang terdiri atas:
1. gaji
pokok bagi pegawai pada satuanpendidikan;
2. tunjangan
yang melekat pada gaji bagi pegawai pada satuan pendidikan;
3. tunjangan
struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan;
4. tunjangan
fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru dan dosen;
5. tunjangan
fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru dan dosen;
6. tunjangan
profesi bagi guru dan dosen;
7. tunjangan
khusus bagi guru dan dosen;
8. maslahat
tambahan bagi guru dan dosen; dan
9. tunjangan
kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan profesor atau guru besar.
b.
biaya personalia penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, yang terdiri
atas:
1.
gaji pokok;
2.
tunjangan yang melekat pada gaji;
3.
tunjangan struktural bagi pejabat
struktural; dan
4.
tunjangan fungsional bagi pejabat
fungsional.
Menurut Saiful Sagala (2013:209) biaya
pendidikan mencakup biaya langsung (oleh sekolah, peserta didik, dan/atau
keluarga peserta didik) dan biaya tak langsung (seperti inkam-inkam yang
dilewatkan). Perhatian terbanyak dicurahkan pada biaya-biaya langsung, mungkin
karena akibat-akibat biaya seperti itu terasa langsung dan kuat oleh pembayar
beban pendidikan dan pajak, tentu saja, karena statistik-statistik tentang
belanja-belanja sekolah itu mudah dibuat dan didapat (atau dapat diestimasi).
Biaya-biaya tak langsung memerlukan rujukan-rujukan pada umumnya biaya langsung
ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat yang berkaitan dengan sistem-sistem
sekolah.
Sedangkan menurut Thomas dalam Barna
subarna (2014: 32-33) mengklasifikasikan biaya pendidikan sebagai berikut:
a.
Diract
and indiract cost (Biaya langsung dan tak langsung)
Biaya langsung (diract cost) ialah biaya yang langsung
digunakan untuk operasional sekolah. Biaya langsung terdiri atas biaya
pembangunan (capital cost) dan biaya
rutin (recurrent cost). Biaya tidak
langsung (indiract cost) ialah biaya
uang menunjang siswa untuk dapat hadir di sekolah. Biaya tersebut meliputi
biaya hidup, transportasi dan biaya lainnya. Biaya tidak langsung sulit
dihitung karena tidak ada catatan resmi. Berdasarkan alasan praktis, biaya ini
tidak turut dihitung dalam perencanaan oleh para administrator, perencana dan
atau pembuat keputusan.
b.
Social
cost and private cost
Social
cost, ialah biaya yang dikeluarkan masyarakat secara
langsung dan tidak langsung. Biaya ini berupa uang sekolah, uang buku dan biaya
lainnya. Biaya tidak langsung seperti pajak dan restribusi. Private cost, dapat berupa biaya
langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung ialah biaya yang dikeluarkan
yang berasal dari rumah tangga dalam bentuk uang sekolah, uang kuliah,
pembelian buku dan biaya hidup siswa. Sedangkan biaya tidak langsungnya ialah
hilangnya penghasilan (income forgone) karena
sekolah dan kesempatan yang hilang (forgone
opportunity).
c.
Monetary
and non monetary cost
Monetary
cost diartikan sebagai biaya langsung dan tidak langsung
yang dibayar oleh masyarakat dan individu. Sedangkan Non Monetary Costialah kesempatan yang hilang karena digunakan
untuk belajar.
‘Diract
costs’ involved in elementary education from the house-hold’s perspective
include: fees, books, stationery, examination fee, transportation. Indiract
costs, on the other hand, include uniforms, footwear, lunch, out-of-pocket/
tour, donation, annual festival, sport (Mehrotra, 2006:201).
Terjemahan:
‘Biaya langsung’ yang terlibat dalam
pendidikan dasar dari perspektif rumah tangga meliputi: biaya, buku, alat
tulis, biaya ujian, transportasi. Biaya tidak langsung, di sisi lain, termasuk
seragam, alas kaki, makan siang, di luar saku / wisata, sumbangan, festival
tahunan, olahraga (Mehrotra, 2006:201).
Private
cost of education, to a considerable extent, depends on the socio-economic
status of the household concerned. Generally, income and occupation are the
major variables that decide socio-economic status. Private cost was examined by
the income of the household as well as occupational background of parent
(Vanlalchhawna, 2006: 163).
Terjemahan:
Biaya pendidikan privat, sampai taraf
tertentu, tergantung pada status sosial ekonomi rumah tangga yang bersangkutan.
Umumnya, pendapatan dan pekerjaan adalah variabel utama yang menentukan status
sosial-ekonomi. Biaya privat diperiksa oleh pendapatan rumah tangga serta latar
belakang pekerjaan orang tua(Vanlalchhawna, 2006: 163).
Anggaran biaya
pendidikan terdiri dari dua sisi yang berkaitan satu sama lain, yaitu sisi
anggaran penerimaan dan anggaran pengeluaran untuk mencapai tujuan-tujuan
pendidikan. Anggaran penerimaan adalah pendapatan yang diperoleh setiap tahun
oleh sekolah dari berbagai sumber resmi dan diterima secara teratur. Sedangkan
anggaran dasar pengeluaran adalah jumlah uang yang dibelanjakan setiap tahun
untuk kepentingan pelaksanaan pendidikan di sekolah. Belanja sekolah sangat
ditentukan oleh komponen-komponen yang jumlah danproporsinya bervariasi
diantara sekolah yang satu dan daerah yang lainnya. Serta dari waktu kewaktu
(Imron, 2016: 73).
Menurut Tim pengembangan ilmu
pendidikan (2007:289) berdasarkan pendekatan unsur biaya (ingredient
approach), pengeluaran sekolah dapat dikategorikan kedalam beberapa item
pengeluaran yaitu:
1.
Pengeluaran untuk
pelaksanaan pelajaran
2.
Pengeluaran untuk
tata usaha sekolah
3.
Pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah
4.
Kesejahteraan
pegawai
5.
Administrasi
6.
Pembinaan teknis
education dan
7.
Pendataan
Perhitungan biaya dalam pendidikan akan
ditentukan oleh unsur-unsur tersebut yang didasarkan pula pada perhitungan
biaya nyata (the real cost) sesuai
dengan kegiatan menurut jenis dan volumenya.
2.1.4 Sumber Dana Biaya Pendidikan
Menurut Manggar dkk (2013: 8-9), Kebutuhan dana
untuk kegiatan operasional secara rutin dan pengembangan program
sekolah/madrasah secara berkelanjutan sangat dirasakan setiap pengelola lembaga
pendidikan. Semakin banyak kegiatan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah,
semakin banyak dana yang dibutuhkan. Untuk itu kreativitas setiap pengelola
sekolah/madrasah dalam menggali dana dari berbagai sumber akan sangat membantu
kelancaran pelaksanaan program sekolah, baik ynag rutin maupun pengembangan di
lembaga yang bersangkutan. Pasal 46 Undang-Undang No 26 Tahun 2003 menyatakan,
“Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah
daerah dan masyarakat“. Sumber pendapatan diupayakan dari berbagai pihak agar
membantu penyelenggarakan pendidikan di sekolah/madrasah, disamping
sekolah/madrasah tersebut melakukan usaha mandiri yang bias menghasilkan dana.
Sumber-sumber pendapatan keuangan sekolah/madrasah
1. Pemerintah
Sumber
dana pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA, saat ini bersumber dari dana BOS yang
dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN). Disamping
itu, terdapat dana khusus melalui pemerintah daerah provinsi dan kabupaten yang
disebut dana khuus dari APBD I dan APBD II. Dana BOS ini merupakan dana operasi
nonpersonalia, sedangkan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan bersumber
dari rutinmelalui APBN dan APBD.
2. Dana
Masyarakat
Dana
ini berasal dari komite sekolah/orang tua siswa atau sponsor dan donator.
3. Dana
Swadaya
Beberapa
kegiatan yang merupakan usaha mandiri sekolah yang bias menghasilkan pendapatan
sekolah antara lain: (1) pengelolaan kantin sekolah, (2) pengelolaan koperasi
sekolah, (3) pengelolaaan wartel , (4) pengelolaan jasa antar jemput siswa, (5)
panen kebun sekolah, (6) kegiatan yang dapat menarik dana dari sponsor, (7)
kegiatan seminar/pelatihan/lokakarya dengan dana dari peserta yang bias
disisihkan sisa anggarannya untuk sekolah, dan (8) penyelenggaraan lomba
kesenian dengan biaya dari peserta atau perusahaan yang sebagian dana bias disisihkan
untuk sekolah.
4. Sumber
lain
Selain
yang sudah disebutkan di atas, masih ada sumber pembiayan alternative yang
berasal dari proyek pemerintah baik yang bersifat block grant maupun yang bersifat matching grant (imbal swadaya)
Menurut
Risnawati (2014: 136) sumber dana untuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan di
sekolah, yaitu:
1. Dari
pemerintah berupa:
a.
Anggaran rutin (DIK)
b.
Anggaran operasional, pembangunan dan
perawatan (OPF)
c.
Bantuan operasional sekolah
d.
Dana penunjang pendidikan (DPP)
2. Dari
orang tua siswa, adalah dana yang dikumpulkan melalui komite sekolah dari orang
tua siswa
3. Dari
masyarakat, misalnya: sumbangan perusahaan indistri, lembaga sosial donator,
tokoh masyarakat, alumni, dsb.
Menurut
Rusdiana dan Wardija (2013 : 11-12),
dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahin 2003, dtegaskan
secara jelas bahwa pengadaan dan pendayagunaan sumber-sumber daya pendidikan
dilakukan oleh semua pihak termasuk didalamnya adalah pemerintah,masyarakat,
serta keluarga peserta didik. Untuk mempermudah dalam memberi kesempatan
belajar bagi semua warga Negaranya. Adapun sumber-sumber biaya pendidikan
adalah sebagai berikut:
a. Dana
pemerintah
Penerimaan
dari pemerintahan umum meliputi penerimaan dari sektor pajak, pendapatan dari
sector non-pajak, pajak pendidikan dari perusahaan, dan iuran pembanguna
daerah, keuntungan sektor barang dan jasa, usaha-usaha Negara lain termasuk
investasi saham dan BUMN. Penerimaan dari pemerintah khusus untuk pendidikan
biasanya berupa bantuan dalam bentuk hibah atau pinjaman dari luar negeri
seperti badan Internasional, dan Bank dunia.
b. Iuran
Sekolah
Penerimaan
dari iuran sekolah ialah berupa sumbangan pembinaan pendidikan(SPP) atau BP3
(Badan Pembina Penyelenggara Pendidikan).
c. Sumbangan
Sukarela
Penerimaan
dari sumbangan sumbangan sukarela dari masyarakat biasanya berupa sumbangan,
swasta, perorangan, keluarga atau perusahan. Sumbangan yang diberikan tidak hanya berupa uang tetapi
tenaga , tanah dan bahan bangunan untuk mendirikan sekolah.
Menurut Nanang Fatah dalam kristiawan (2017: 94-95),
sumber keuangan sekolah yaitu sebagai berikut:
a.
Orang tua
Kontribusi
orang tua semakin penting pada saat pemerintah tidak mempunyai kemampuan untuk
membiayai kebutuhan sekolah yang memadai, seperti yang basa dialami oleh Negara
berkembang. Namun demikian, dinegara yang pemerintahannya mampu pun terkandang
orang tua masih ingin menyumbang, misalnya alat transportasi, komputer, dan
biaya untuk kunjungan belajar karena mereka menghendaki anak mereka memperoleh
pendidikan yang terbaik.Mereka menginginkan anak mereka berada dibarisan
terdepan dan memperebutkan pekerjaan yang baik sesuai dengan kemampuannya.
Dalam membantu keluarga yang kurang mmpu kepala sekolah dapat membentuk dana
khusus untuk membiayai anak anak yang berbakat.
b.
Pemerintah pusat
Pemerintah
membantu sekolah secara finansial dalam beberapa cara misalnya sebagai berikut:
a) Memberikan
dana hibah untuk sekolah
b) Membayar
gaji guru
c) Membantu
proyek pencarian dana sekolah berupa penyediaan tenaga ahli bahan dan peralatan
d) Membiayai
proyek bangunan dan rehabilitasi sekolah untuk daerah tertentu.
c.
Pemerintah Daerah
Banyak
Negara ynag menyerahkan pendidikan dasar kepada pemerintah daerah. Tiap
pemerintah ini mempunyai tanggung jawab untuk menempatkan dan membuka sekolah,
menyediakan saran fisik, fasilitas ruang kelas dan perlengkapan kantor. Dana
ini berasal dari pendapatan yang dikumpulkan daerah berupa pajak, namun
pemerintah daerah biasanya menghadapi kesulitan untuk meyakinkan bahwa pajak
telah terkumpul penuh pada waktunya. Hal tersebut karena jumlah tenaga terlatih
dalam bidangnya kurang dan tugas penarikan pajak kurang menghargai pemerintah
daerah.
d.
Masyarakat
Kelompok
masyarakat biasanya merupakan sumber keuangan uang bagi sekolah. Mereka
digerakkan oleh pemimpin masyarakat setempat tempat untuk tugas tertentu. Hal
berikut ini mungkin dalam daftar identifikasi anda, yaitu pemimpin masyarakat
setempat mengarahkan warganya untuk membangun pelaksanaan :
1. Proyek
pembangunan sekolah
2. Memberikan
hibah tanah untuk kepentingan sekolah
3. Pengumpulan
dana untuk sekolah tertentu didaerahnya
4. Pengumpulan
dana untuk usaha swasembadadengan melibatkan alumni sekola
e.
Fasilitas sekolah
Fasilitas
sekolah dapat menghasilkan uang yang besar jumlahnya, misalnya dengan jalan :
1) menyewa aula, 2) menyewa tempat bermain (tempat olahraga), 3) mebuka usaha
pertanian bagi yang memiliki kebun dan
kolam, 4) mendirikan kantin da koperasi sekolah, 5) membuka jasa fotokopi, 6)
membuka jasa wartel.
f.
Siswa
Siswa
dapat menjadikan sumber keuangan yang bail. Hal ini tergantung pada kondisi
sekolah dan kemampuan menejerial pimpinan sekolah dan stafnya. Cara yang
ditempuh untuk memanfaatkan siswa:
1. Usaha
perkebunan, peternakan (unggas, sapi ,kambing) kerajinan dan
2. Kegiatan
pengumpulan dana seperti pegelaran seni, tari-tarian, drama, pertandingan,
pemeran atau bazar dan pencarian donator untuk amal
g.
Pemilik sekolah atau yayasan
Sebagian sekolah
dibangun oleh badan-badan keagaman atau yayasan usaha sosial yang bukan
pemerintah. Pembangunan dan pembukaan seolah tersebut biasanya mengndung tujuan
khusus, biasanya menyangkut kesejahteraaan moral dan spiritual anak-anak. Badan
atau yayasan sepert ini memberikan bantuan pada sekolah dengan berbagi cara
misalnya: melalui penyediaan tanah dan bangunan, peralatan serta tenaga.
Menurut
Imron (2016: 82-83), Penerimaan dalam anggaran sekolah, atau pemasukan dana
bagi anggaran sekolah untuk memenuhi kebutuhan itu adalah dari beberapa sumber,
yakni:
1. Anggaran
pendidikan nasional. segala bentuk penerimaan anggaran dari kas negara yang
diberikan oleh pemerintah pusat bagi sekolah seperti; dana pendampingan
operasional, dana hibah kompetitif, Biaya Operasional Sekolah, dan lain
sebagainya
2. Anggaran pendidikan propinsi. semua bentuk
pemasukan dana yang diberikan oleh pemerintah propinsi dari kas keuangan
propinsi kepada sekolah dalam bentuk
buku, dana hibah pembangunan kelas baru, dana rehabilitasi sekolah dan
beasiswa bagi peserta didik.
3. Anggaran
pendidikan kota/kabupaten. Semua bentuk pemasukan dana yang diberikan oleh pemerintah propinsi dari kas
keuangan kota/kabupaten kepada sekolah
dalam bentuk buku, bangku dan meja, pelatihan pengembangan kurikulum, dana hibah pembangunan kelas baru,
dana rehabilitasi sekolah dan beasiswa
bagi peserta didik.
4. Anggaran
Komite Sekolah. setiap bentuk dana yang disumbangkan oleh orangtua siswa dalam
bentuk uang, buku, seragam, alat tulis, alat peraga belajar, uang iuran bulanan, uang biaya kegiatan ekstra-kurikuler
dan lainnya.
5. Anggaran
Yayasan. Setiap bentuk dana yang diberikan oleh pengurus yayasan penyelenggara sekolah yang diperuntukkan bagi
program pendidikan sekolah dalam bentuk
buku, alat tulis, meja dan kursi, tanah dan bangunan atau pembiayaan rutin beasiswa bagi guru dan
peserta didik.
6. Anggaran
Donatur. Setiap bentuk sumbangan dana, jasa, atau barang yang berasal dari kepemilikan donatur perseorangan atau
lembaga tertentu guna membantu
operasionalisasi program sekolah dan program strategis sekolah.
Misalnya, dana hibah dari Bank Dunia,
Bank Pengembangan Islam, World Association Moslem Youth (WAMY) dan lainnya.
7. Anggaran
lain. Setiap bentuk penerimaan dana, jasa dan barang dalam bentuk penjualan produk karya siswa, pelelangan aset
sekolah, laba ekonomis dari koperasi
sekolah dan lainnya.
Komentar
Posting Komentar